Respon Gubernur Sumbar Soal SKB 3 Menteri Penggunaan Pakaian Seragam, Irwan Prayitno: Tidak Masalah
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno merespon terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur tentang seragam sekolah.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Kata dia, memang tidak boleh memaksakan pakaian agama tertentu ke agama lain. Lagipula tidak ada Perda yang mewajibkan mengenakan pakaian muslimah ke pada nonIslam.
Akan tetapi, lanjut Irwan Prayitno, Minang memegang teguh Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
"Kalau orangtuanya setuju (tidak pakai jilbab) terserah orangtuanya. Saya rasa tidak mungkin begitu. Orangtua pasti ingin anaknya juga mengikuti budaya yang ada di Sumbar."
"Kalau Islam, dia akan memakai pakaian muslim muslimah dengan otomatis. Kan itu budaya kita, kearifan lokal kita," imbuh Irwan Prayitno.
• Soal SKB 3 Menteri: Anggota DPRD Padang Sebut Isinya Akomodatif, Namun Perlu Kajian di Lapangan
• SKB 3 Menteri Soal Aturan Pakaian Seragam Sekolah, Asisten 1 Pemko Padang: Perlu Disikapi Bijak
Poin Utama SKB 3 Menteri
Dilansir TribunPadang.com, enam poin utama ada dalam SKB 3 Menteri yang diterbikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Dikatakan Mendikbud) Nadiem Makarim, penerbitan SKB 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Di dalam SKB 3 Menteri, Nadiem mengungkapkan ada enam keputusan utama penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri.
• DPRD Bertemu Disdik Sumbar Bahas Polemik di SMKN 2 Padang, Maigus: Pakaian Adopsi Kearifan Lokal
• Polemik Siswi Nonmuslim Wajib Berjilbab di SMKN 2 Padang, Komnas HAM Minta Disdik Telusuri Sekolah
"Bila tidak dipatuhi, maka akan ada beberapa sanksi yang akan diberikan," ucap Nadiem, seperti ditulis, Kamis (4/2/2021).
Berikut enam keputusan utama penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri yang telah diputuskan oleh tiga menteri:
1. SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda).
2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
- Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama.
- Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ini ditetapkan.
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri ini, maka saksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:
- Pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan.
- Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota.
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada gubernur.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.