Refleksi HPN : Tantangan Masa Pandemi, Insan Pers Berlindung di Bawah Payung Hukum

JELANG momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap tanggal 9 Februari, penulis dikirim link artikel oleh Pemimpin Redaksi ata

Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/EMIL MAHMUD
Ilustrasi: Komandan Korem (Danrem) 032/Wirabraja, Brigjen TNI Arief Gajah Mada saat menyampaikan sambutannya dalam acara coffee morning Danrem dengan Insan Pers, di Aula pertemuan Markas Korem (Makorem) di Jalan Sudirman Padang, Sumbar, Selasa (2/2/2021). 

Oleh: Emil Mahmudsyah, Jurnalis TribunPadang.com

SEJURUS momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap tanggal 9 Februari, penulis dikirim link artikel oleh Pemimpin Redaksi atau Editor In Chief Bangka Pos Group, Ibnu Taufik Juwariyanto berjudul; Ketika UU Pers Tak Kuasa Hadapi Gerusan Zaman. 

Penulis artikel tersebut merupakan Penanggung Jawab media portal Bangka Pos Online (baca website: bangka.tribunnews.com) di Kepulauan Bangka Belitung, yang juga Tribun Network Kompas Gramedia. 

Sekaitan itu, penulis tertarik pula untuk menulis tentang momentum peringatan HPN Tahun 2021, yang tentunya turut mengulas relevansi Undang-undang (UU) No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan dari identifikasi isu-isu sentral yang menarik untuk diulas pada peringatan HPN kali ini, hampir cantolannya dari fenomena Pandemi Covid-19. Ada sejumlah peristiwa penting dan bersejarah yang tercatat dalam perjalanan pers nasional setahun terakhir.

Selaras dengan suasana pandemi Covid-19, tema HPN 2021 juga menyesuaikan yakni: Bangkit Dari Pandemi untuk Pemulihan Ekonomi, Bersama Pers Sebagai Akselerasi Perubahan.

Pada pemerintahan Presiden Jokowi periode kedua, kiranya ada bentuk perhatian dari pengelola negara yang memberikan sentuhan dan suntikan. Yakni, berupa program sekaligus bantuan langsung tunai (BLT), yang mengucur ke insan pers di tanah air.

Pada puncak masa pandemi, semenjak medio hingga akhir semester kedua Tahun 2020 terealisir program pemerintah untuk mensupport insan pers, yang berada di garda depan bersama satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam perannya menjadi suluh penyampai kabar yang informatif.

Khairul Jasmi Sebut Semen Padang FC Butuh Kehangatan Hati Suporter dan Dukungan Jurnalis

10 Bupati/Wali kota Penerima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2021, Tim Juri Berikan 5 Rekomendasi

Utamanya, sejumlah poin imbauan serta sosialisasi tentang pentingnya pencegahan penyebaran Virus Corona (baca : Covid-19). Sosialisasi itu telah terpublikasi di media massa, baik mainstream maupun bukan seperti tayang secara digital (media online), elektronik (radio dan televisi), serta print atau edisi cetak lainnya.

Sungguh sebuah keniscayaan betapa pentingnya peran pers, baik insan serta mass medianya dalam menangkal penyebaran virus tersebut pada masa pandemi Covid-19 hingga saat ini.

Kenyataannya insan pers, mendarmabaktikan profesinya demi kepentingan negara dalam hal ini upaya penanggulangan terhadap wabah seperti halnya ikut terjun ke lokasi bencana.

Pemberitaan secara kontinyu, tentang update para pasien yang terkonfirmasi Covid-19, serta yang telah sembuh maupun meninggal dunia pun menjadi konten yang rutin dipublish di media massa tersebut.

Seakan tanpa jemu dan lelahnya, masing-masing juru bicara (Jubir) Satgas Penanganan Penyebaran Covid-19 setiap daerah membagikan informasi ter-update tentang perkembangan Covid-19.

Adalah tepat tajuk rencana dari tulisan ini, penulis secara gamblang merekonstruksi ulang peran insan pers di Indonesia pada masa pandemi Covid-19.

Sejauh mana insan pers menunaikan tugas jurnalistik, ketika menyajikan sebuah pemberitaan yang layak dikonsumsi pembaca?!

Lebih lanjut, bagaimana langkah verifikasi data oleh insan pers sesaat hendak menayangkan konten berita terkait Covid-19, yang terkadang mengundang reaksi pembaca dan warganet.

Terakhir, seberapa besar pertanggungjawaban serta akurasi informasi yang diberikan oleh pihak pemerintah dalam hal ini Satgas Penanggulangan Covid-19 dalam kapasitas sumber berita bagi insan pers

Untuk pertanyaan terakhir, barangkali lembaga di pemerintahan di daerah yakni Dinas Komunikasi dan informasi (Diskominfo), serta untuk pusat langsung ditangani Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), telah didisposisikan untuk mengawal informasi terkini (baca: update) tentang Covid-19.

Alhasil, terkait verifikasi dan akurasi data secara tegas merupakan tanggung jawab lembaga terkait itu.

Sedangkan, untuk dua pertanyaan awal mengenai metode teknis dari insan pers sebelum menyajikan pemberitaan tentang Covid-19, tentunya melalui langkah-langkah jurnalistik serta memedomani kode etik.

Mengenang Ruhana Kuddus, Sosok Jurnalis Perempuan Asal Sumbar dan Pendiri Soenting Melajoe

Pendiri MER-C, Dr Joserizal Jurnalis, SpOT Kelahiran Kota Padang Tutup Usia

Berkaca dari teknis dalam memproduksi pemberitaan, insan pers dipandu lewat arah kebijakan editorial dari setiap lembaga pers masing-masing.

Artinya, tidak ada alasan bagi insan pers untuk tidak mengulas informasi serta update tentang penyebaran Covid-19, yang sifatnya hingga mendunia atau global.

Dari sumber informasi, terkhusus nara sumber sebagai pemberi informasi tentunya pihak yang punya otoritas untuk dikonfirmasi seperti Diskominfo serta BadanPenanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di daerah dan BNPB di pusat.

Seterusnya, menjawab rumusan permasalahan yang terjadi di tengah pandemi Covid-19, maka langkah verifikasi data tidak dapat diabaikan.

Tugas insan pers sebelum menayangkan konten berita terkait Covid-19, mau tak mau melalui langkah uji akurasi data itu sendiri. Biasanya, satu lembaga pers berbeda-beda dalam penyajian akurasi data yang hendak dipublish.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas beredar dan tayangnya informasi di media massa, tergantung dari kesadaran moral awak redaksinya.

Konsentrasi dan nalar dari awak redaksi sebuah media massa, kiranya harus dimiliki dan dipegang secara konsisten.

Patut untuk dihindari apabila informasi penyebab kematian seorang warga yang 'terkesan' dikait-kaitkan dengan Covid-19, sehingga yang terjadi informasi yang berseliweran di tengah masyarakt

Langkah verifikasi tetap melakukan konfirmasi berlapis, dalam arti menegaskan konfirmasi terbaru atau terupdate, sebab bisa saja terjadi kekeliruan saat memberikan informasi awal oleh nara-sumber atau lembaga yang dikonfirmasi.

Pada kesempatan pertama dalam mempublish sebuah pemberitaan hendaknya segenap pihak terkait mendapat porsi hak jawab dalam membagikan data, seiring adanya klarifikasi dari pihak lainnya.

Seorang Jurnalis Televisi di Padang Positif Covid-19, IJTI Sumbar Imbau untuk Lakukan Swab Tes

Seorang Jurnalis di Padang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pernah Kontak dengan Anggota DPRD Sumbar

Payung Hukum Insan Pers

Berkaca dari pengalaman selama memblow-up pemberitaan seputar Covid-19, ada landasan konstitusi bagi insan pers dalam menunaikan tugasnya.

Sebagaimana telah dikupas oleh rekan penulis yang disebutkan pada prolog artikel ini, yang mengulas Undang-undang (UU) No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila dikaitkan dengan payung hukum yang melindungi insan pers, tentunya UU No.40 Tahun 1999 tentan Pers, seyogianya uraian pasal serta ayat dari UU telah memfinalisasi segenap kepentingan insan pers. Meski, dalam mekanisme operasional ketika UU tersebut diterapkan masih debatabel atau riuh dengan perdebatan.

Gambaran sosiopolitik semakin terekam jelas manakala merunut undang undang sebelumnya yang mengatur kehidupan pers nasional. Sekadar mengingatkan, UU N0.40/1999 bukanlah undang-undang pertama yang mengatur tentang kehidupan pers nasional.

Sebelumnya, pers nasional diatur melalui UU No. 11/1966 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pers yang kemudian diubah dengan UU No. 4/1967 yang diubah lagi pada 1982 menjadi UU No.21/1982 .

Dalam satu klausul pada UU No.40/1999 juga disebutkan dengan jelas bahwa UU ini lahir lantaran UU Pokok Pers sebelumnya dinilai sudah tak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.

Artinya, UU No.40/1999 ini merekam betul bagaimana perubahan antara orde baru dengan orde reformasi kala itu.

UU No.40/1999 tentang pers lahir di saat momentum perubahan zaman, antara tumbangnya orde baru beralih ke orde reformasi, sehingga gelora membangkitkan eksistensi pers pada momentum yang tepat.

Bahkan, UU No.40/1999 lahir untuk menghidupkan kembali peran pers yang sehat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus ikut membangun peradaban.

Sebagaimana simpulan dari tulisan rekan awak redaksi Bangka Pos di atas, langkah penanganan pandemi covid-19, kondisional Pers Nasional kini butuh perlindungan serta kebebasannya harus bertanggungjawab.

Tentunya, insan pers butuh semacam vaksin baru untuk menangkal virus internal, yang besar kemungkinan sedang bersarang di dalam tubuh mereka sendiri.

Selamat Hari Pers Nasional 2021. (*)

Tulisan ini diulas dari artikel yang telah tayang di bangkapos.com dengan judul ; Ketika UU Pers Tak Kuasa Hadapi Gerusan Zaman

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved