Psikolog Tanggapi Soal Seragam Sekolah - Septi: Jika Dibebaskan Tentu Akan Menjadi Tidak Rapi

Tiga Menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur tentang seragam dan atribut di lingkungan sekolah tingkat pendidikan dasar dan m

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
kemdikbud.go.id
Ilustrasi: Siswa-siswi satu SMA di Kota Padang, Sumbar terlihat berseragam saat melaksanakan upacara bendera. 

"Jika dibebaskan tentu akan menjadi tidak rapi dalam tatanan sosial dan masyarakatnya," ujar Septi.

Seharusnya menurut Septi, memang berpakaian itu ada tempat-tempatnya, sesuai dengan kearifan lokalnya, sesuai dengan situasi dan kondisi. 

Hal itu juga sebagai upaya menghomati tuan rumah, tamu, dan menghormati tempat atau situasi.

"Sekarang karena telah dibuat keputusan berarti tinggal bagaimana sekolah di daerah, apakah akan dikembalikan ke pakaian seperti 15 tahun lalu atau memang  dipilah, bagi yang muslim pakaiannya seperti ini dan nonmuslim seperti itu," kata Septi, Jumat (5/2/2021).

SKB CPNS Pemko Padang Diumumkan 30 Oktober 2020, BKPSDM: Verifikasi Kelengkapan Berkas

Cek Daftar Lengkap 33 Link Live Streaming, Skor Hasil SKB Seluruh Tilok Ujian Se-Indonesia

Dengan hadirnya SKB 3 menteri, menurut Septi, nantinya peranan orang tua cukup besar dalam mengarahkan putra-putrinya.

Mengingat orangtua yang ingin mengajari anaknya berpakaian menutup aurat dari kecil ataupun sudah baligh, berarti orangtua benar-benar harus berperan.

Dibandingkan aturan sebelumnya, maka orangtua ikut saja aturan yang ada.

Sejauh ini lanjutnya pihak sekolah dan orangtua harus mengambil peran penting tersebut.

"Apakah orangtua harus mengajarkan anak menutup aurat kalau pergi sekolah atau tidak."

"Kalau sebelumnya mungkin akan lebih gampang karena seragam sekolahnya sudah diatur."

"Kalau sekarang ada pilihan, oleh karena usia SMP dan SMA usia remaja, mereka mungkin ingin coba-coba hal yang belum tentu baik, jadi ke depan bagaimana orangtua menyarankan mana yang baik dan mana yang buruk kepada anaknya," tutup Septi.

Soal SKB 3 Menteri: Anggota DPRD Padang Sebut Isinya Akomodatif, Namun Perlu Kajian di Lapangan

SKB 3 Menteri Soal Aturan Pakaian Seragam Sekolah, Asisten 1 Pemko Padang: Perlu Disikapi Bijak

Tanggapan MUI Padang

Dilansir TribunPadang.com, tiga Menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur tentang seragam dan atribut di lingkungan sekolah tingkat pendidikan dasar dan menengah. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Duski Samad mengatakan wajar adanya SKB 3 menteri tersebut.

Meski ada SKB 3 menteri, menurutnya Perwako dan Perda yang ada selama ini tetap jalan. 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved