Pilkada Sumbar 2020
Mahyeldi-Audy Minta MK Tolak Seluruh Permohonan NA-IC, Dinilai Kabur dan Tidak Jelas
Permohonan yang diajukan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri tekait perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar kabur dan tidak jelas.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
"Setelah pihak terkait membaca dengan seksama, permohonan yang diajukan pemohon, ternyata posita permohonannya hampir semuanya didasarkan pada asumsi-asumsi, dalil-dalil yang tidak benar, tidak berdasar, dan sangat mengada-ngada dan terkesan dipaksakan," jelas Fitriyeni.
Baca juga: Gugatan Pilkada Padang Pariaman Diterima MK,Tri Suryadi-Taslim Siapkan 38 Bukti dan 17 Saksi
Selain itu juga tidak sesuai dengan fakta-fakta ril yang terjadi di lapangan.
"Oleh karena itu seluruh permohonan pemohon haruslah ditolak," tegas Fitriyeni.
Menurut Fitriyeni pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar sudah dilaksanakan secara benar dan sah secara peraturan perundangan yang berlaku.
"Hal ini dapat dilihat dari fakta-fakta selama proses pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, tidak ada pengaduan pelanggaran yang tebukti secara hukum," ungkap Fitriyeni. (*)