Pilkada Sumbar 2020
Mahyeldi-Audy Minta MK Tolak Seluruh Permohonan NA-IC, Dinilai Kabur dan Tidak Jelas
Permohonan yang diajukan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri tekait perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar kabur dan tidak jelas.
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kuasa Hukum Mahyeldi-Audy Zulhesni menyatakan, permohonan yang diajukan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri tekait perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar) kabur dan tidak jelas.
Hal itu disampaikan saat sidang kedua PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/2/2021).
Menurut Zulhesni, Mahkamah juga tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo.
Baca juga: Jawab Materi Gugatan Paslon Mualim di MK, KPU Sumbar Sebut Dalil Permohonan Tidak Jelas
"Kewenangan Mahkamah adalah memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum, bukan memeriksa, mengadili dan memutus pelanggaran-pelanggaran sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon," kata Zulhesni.
Ia melanjutkan, dalam permohonan pemohon sangat jelas pemohon tidak mengungkap sengketa hasil dalam permohonannya.
Akan tetapi yang dimohonkan oleh pemohon dalam permohonannya hanya masalah-masalah sengketa penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 yang merupakan kewenangan Bawaslu.
Baca juga: 1.123 Istri di Padang Gugat Cerai Selama 2020, Gegara Suami Tak Penuhi Nafkah saat Covid-19
Selain itu, terang Zulhesni pemohon juga tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan karena selisih perolehan suara antara pihak terkait dan pemohon melebihi ketentuan ambang batas sebagaimana diatur di dalam Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang No 10 Tahun 2016.
Dimana, Sumatera Barat dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta jiwa dan kurang dari 6 juta jiwa, maka batas tertinggi selisih suara yang dapat diajukan ke Mahkamah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat adalah 1,5 persen.
"Sementara, faktanya, selisih suara antara pihak terkait dan pemohon adalah 47.784 suara, lebih kurang 2,13 persen," ungkap Zulhesni.
Baca juga: Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Agam 25 Januari 2021, Warga Bisa Lihat Live Streaming di Rumah
Besok, KPU Tetapkan Benny-Iraddatillah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Terpilih |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada Pessel, MK Tolak Gugatan Hendrajoni-Hamdanus, Kuasa Hukum Kurang Puas |
![]() |
---|
MK Putuskan Sengketa Pilkada Limapuluh Kota Tidak Diterima, Darman Sahladi: Kita Hormati |
![]() |
---|
Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Mahyeldi-Audy Minta MK Tolak Permohonan Mulyadi-Ali Mukhni |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilkada Padang Pariaman di MK Lanjut 1 Februari 2021 |
![]() |
---|