Pilkada Sumbar 2020
Mahyeldi-Audy Minta MK Tolak Seluruh Permohonan NA-IC, Dinilai Kabur dan Tidak Jelas
Permohonan yang diajukan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri tekait perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar kabur dan tidak jelas.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kuasa Hukum Mahyeldi-Audy Zulhesni menyatakan, permohonan yang diajukan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri tekait perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar) kabur dan tidak jelas.
Hal itu disampaikan saat sidang kedua PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/2/2021).
Menurut Zulhesni, Mahkamah juga tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo.
Baca juga: Jawab Materi Gugatan Paslon Mualim di MK, KPU Sumbar Sebut Dalil Permohonan Tidak Jelas
"Kewenangan Mahkamah adalah memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum, bukan memeriksa, mengadili dan memutus pelanggaran-pelanggaran sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon," kata Zulhesni.
Ia melanjutkan, dalam permohonan pemohon sangat jelas pemohon tidak mengungkap sengketa hasil dalam permohonannya.
Akan tetapi yang dimohonkan oleh pemohon dalam permohonannya hanya masalah-masalah sengketa penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 yang merupakan kewenangan Bawaslu.
Baca juga: 1.123 Istri di Padang Gugat Cerai Selama 2020, Gegara Suami Tak Penuhi Nafkah saat Covid-19
Selain itu, terang Zulhesni pemohon juga tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan karena selisih perolehan suara antara pihak terkait dan pemohon melebihi ketentuan ambang batas sebagaimana diatur di dalam Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang No 10 Tahun 2016.
Dimana, Sumatera Barat dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta jiwa dan kurang dari 6 juta jiwa, maka batas tertinggi selisih suara yang dapat diajukan ke Mahkamah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat adalah 1,5 persen.
"Sementara, faktanya, selisih suara antara pihak terkait dan pemohon adalah 47.784 suara, lebih kurang 2,13 persen," ungkap Zulhesni.
Baca juga: Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Agam 25 Januari 2021, Warga Bisa Lihat Live Streaming di Rumah
Pada umumnya, lanjut Zulhesni, pokok persoalan yang dimasalahkan dan dibawa oleh pemohon ke hadapan Mahkamah adalah persoalan-persoalan yang sudah dituntaskan oleh Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat sebagai termohon.
Dengan demikian, secara hukum, tidak ada alasan lagi bagi pemohon memaksa Mahkamah untuk memeriksa, mengadili dan memutus persoalan yang bukan berada di bawah kewenangannya.
Kemudian, terkait pelaporan dana kampanye dan pemeriksaan kesehatan yang dipermasalahkan, menurut Zulhesni juga sudah sesuai dengan hukum.
Baca juga: Sutan Riska-Datuk Labuan Ditetapkan sebagai Paslon Terpilih Pilkada Dharmasraya 23 Januari 2021
"Pelaporan dana kampanye pihak terkait sudah diperiksa oleh Akuntan Publik Ernita dengan opini patuh. Sedangkan terkait pemeriksaan kesehatan juga tidak bermasalah," tambah Zulhesni.
Sementara itu, kuasa hukum Mahyeldi-Audy lainnya, Fitriyeni dalam persidangan juga menyampaikan dalam pokok permohonan pemohon tidak satupun menyangkut mengenai hasil perolehan suara.
"Setelah pihak terkait membaca dengan seksama, permohonan yang diajukan pemohon, ternyata posita permohonannya hampir semuanya didasarkan pada asumsi-asumsi, dalil-dalil yang tidak benar, tidak berdasar, dan sangat mengada-ngada dan terkesan dipaksakan," jelas Fitriyeni.
Baca juga: Gugatan Pilkada Padang Pariaman Diterima MK,Tri Suryadi-Taslim Siapkan 38 Bukti dan 17 Saksi
Selain itu juga tidak sesuai dengan fakta-fakta ril yang terjadi di lapangan.
"Oleh karena itu seluruh permohonan pemohon haruslah ditolak," tegas Fitriyeni.
Menurut Fitriyeni pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar sudah dilaksanakan secara benar dan sah secara peraturan perundangan yang berlaku.
"Hal ini dapat dilihat dari fakta-fakta selama proses pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, tidak ada pengaduan pelanggaran yang tebukti secara hukum," ungkap Fitriyeni. (*)