Masyarakat Terdampak Tol Padang-Pekanbaru di Lima Puluh Kota Ngadu ke Ombudsman

Perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Terdampak Tol mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Kamis (28/1/2021).

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.Com /RIZKA DESRI YUSFITA
Perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Terdampak Tol mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Kamis (28/1/2021) malam. 

"Penghidupan yang hilang tidak estimasi. Bukan kepentingan ekonomi, tapi kepentingan finansial, ini yang kami perjuangkan," kata Ezi.

Ezi berharap Ombudsman menelusuri dugaan maladministrasi yang dilakukan penyelanggara.

Pihaknya meminta Ombudsman memfasilitasi bertemu dengan gubernur. Karena surat yang pihaknya tembuskan ke gubernur dan 23 instansi lainnya sampai saat ini belum digubris.

"Kami bukan konteks mengkaji ganti rugi, kami juga tidak mengajak pemerintah membicarakan ganti rugi," tegas Ezi.

Sementara itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat Lima Puluh Kota terkait rencana pembangunan jalan tol.

Bagaimana pun, kata Yefri, pihaknya mengapresiasi upaya mereka untuk menjadi bagian yang terpenting dalam pembangunan sendiri.

"Sebenarnya laporan ini sudah disampaikan sejak Desember 2020 dengan cara mengirimkan laporan melalui WhatsApp/WA,” kata Yefri.

Akan tetapi, masyarakat memilih menyampaikan secara langsung dan diharapkan Ombudsman juga dapat melakukan prosesnya jika dokumennya sudah lengkap.

Saat ini Ombudsman masih meminta dokumen kelengkapan untuk memenuhi syarat bisa menjadi laporan di Ombudsman.

Secara garis besar, sambung Yefri, masyarakat  menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan penolakan terhadap segala bentuk pembangunan.

Akan tetapi, masyarakat berharap pemerintah mempertimbangkan dampak dari pembangunan tersebut.

"Hal terpenting yang mereka sampaikan, mereka berharap ada pertimbangan, kalau terjadi pembangunan, maka secara kekauman, besar kemungkinan akan terpecah-pecah," tutur Yefri. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved