Sengketa Pilgub Sumbar
MK Lanjutkan Sidang PHP Pilgub Sumbar 1 Februari 2021, KPU Sumbar Siapkan Jawaban dan Alat Bukti
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Ba
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (26/1/2021).
Persidangan akan dilanjutkan pada 1 Februari 2021 dengan agenda penyampaian bukti dan termohon dan penyampaian tambahan bukti jika ada dari pemohon.
Hal itu dibenarkan Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani bahwa 1 Februari agendanya penyampaian jawaban termohon dan pendaftaran alat bukti dari KPU sebagai termohon.
Dikonfirmasi terkait agenda sidang pada 1 Februari mendatang, Yanuk Sri Mulyani menyatakan, pihaknya siap menghadapinya dan siap menerima apapun keputusan dari MK.
"Alat buktinya banyak, nanti akan ada daftar alat bukti yang dibuat untuk diserahkan ke MK," kata Yanuk Sri Mulyani saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Ini Persiapan KPU Sumbar Hadapi Sidang Sengketa Pilkada 2020, Gelar Rakor dengan Kabupaten Kota
Baca juga: LIVE SIDANG MK TRIBUNNEWS Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Kamis 20 Juni 2019
Dikatakan Yanuk, setelah sidang pihaknya sudah mengetahui permohonan dari pemohon dan langsung melakukan penyusunan alat bukti serta penggandaannya.
Menurut Yanuk, prosesnya cukup panjang dan nanti didaftarkan melalui KPU RI.
Terkait dalil permohonan yang disampaikan pemohon, kata Yanuk, sudah dijawab saat proses rekapitulasi penghitungan suara.
"Sekarang ini memang jawaban itu sedang dalam proses didiskusikan dengan pengacara, jadi masih dalam proses," ungkap Yanuk.
Yanuk meyakini, KPU sudah melakukan semua tahapan dan sesuai prosedur.
Terkait adanya dalil permohonan mengenai pemungutan suara ulang, Yanuk menjelaskan untuk persyaratan PSU itu sudah ada aturannya.
Sementara, pihaknya tidak tahu apakah MK akan mengabulkan permohonan itu atau tidak.
Hal itu karena untuk PSU, sebab-sebabnya sudah ada, misalnya ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu, itu sudah diatur.
"Pokoknya, apa yang didalilkan pemohon dalam permohonannya, ini akan kita jawab dan disertai dengan alat bukti," tegas Yanuk Sri Mulyani.
Baca juga: Sengketa Pilgub Sumbar: Pemohon Kemukakan Perasaan Saat Dijadikan Tersangka
Baca juga: Hari Ini Sidang Sengketa Hasil Pilkada Sumbar Digelar di MK, KPU Sumbar Gandeng Sudi Prayitno
Sidang di MK
Dilansir TribunPadang.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilihan kepala daerah atau Pilkada Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (26/1/2021).
Kali ini calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi selaku Pemohon Prinsipal mengaku tidak menyangka dirinya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu lima hari menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak yakni pada 4 Desember 2020 lalu.
Akibatnya, dugaan pemberitaan cenderung negatif tentang dirinya tersebar secara masif baik melalui media sosial/Medsos maupun media online, cetak serta elektronik.
Baca juga: Update Tak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Paslon Terpilih di 8 Daerah Sumbar, Berikut Ini Rinciannya
Baca juga: MK Terbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Sengketa Pilkada, KPU Sumbar Tunggu Surat KPU RI
Baginya, penetapan tersangka itu meruntuhkan kepercayaan para pemilihnya dan rakyat Sumatera Barat, yang telah dibangun selama 16 tahun berkarir di bidang politik.
"Penetapan tersangka ini sungguh menyaktikan bagi kami," kata Mulyadi di hadapan Majelis Hakim Konstitusi secara virtual saat sidang Pendahuluan PHPU dengan agenda Pembacaan Permohonan pada Selasa (26/1/2021).
Selain itu, di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, ia juga mengungkapkan dirinya merasa dizalimi.
Tak hanya itu, ia juga merasa diperlakukan semena-mena tanpa mempertimbangkan pengorbanan yang telah dilakukannya selama ini dalam gelaran tersebut.
"Bahwa kami telah dizalimi, diperlakukan semena-mena, tanpa mempertimbangkan pengorbanan kami dalam proses yang cukup panjang yang telah kami siapkan bertahun-tahun, bahkan kami dengan sukarela melepaskan jabatan kami sebagai anggota DPR RI, yang masih berlangsung sampai tahun keempat," kata Mulyadi.
Diberitakan sebelumya, di sidang yang sama kuasa hukum Mulyadi, Veri Junaidi, telah memaparkan adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dialami oleh kliennya dalam Pilkada Gubernur Sumatera Barat.
Baca juga: Hari Ini Sidang Sengketa Hasil Pilkada Sumbar Digelar di MK, KPU Sumbar Gandeng Sudi Prayitno
Veri mengungkapkan adanya dugaan penggunaan struktur penegak hukum, secara sistematis melalui proses penegakkan hukum, dan masif melalui pemberitaan baik di media sosial maupun di media arus utama secara masif.
Untuk itu ia menyerahkan 15 bukti yang telah diverifikasi kepada Majelis Hakim Konstitusi.
Ia pun memaparkan sejumlah petitum permohonan dengan nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut.
Pertama, kata Veri, pemohon memohon agar Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, pemohon memohon agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 113/PL.02.6-KPT/13/Prov/XII/2020 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020 tanggal 20 Desember 2020.
Ketiga, pemohon memohon Majelis Hakim Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.
"Empat. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," tutup Veri.
Baca juga: Hari Ini Sidang Sengketa Hasil Pilkada Sumbar Digelar di MK, KPU Sumbar Gandeng Sudi Prayitno
Hadapi 2 Sengketa PascaPilkada
Dilansir TribunPadang.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada 2020, Selasa (26/1/2021).
MK menggelar sidang sengketa hasil Pilkada 2020, termasuk yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyampaikan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan.
"Kalau untuk persiapan sudah, mulai menyusun jawaban, kronologis dan menginventarisir alat bukti," ujar Yanuk Sri Mulyani.
Selain itu, setelah BRPK keluar, KPU Sumbar langsung menunjuk kuasa hukum.
Baca juga: Tujuh Gugatan Sengketa Pilkada Sumbar 2020 Teregistrasi di MK, Apa Tahapan Selanjutnya?
Baca juga: MK Terbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Sengketa Pilkada, KPU Sumbar Tunggu Surat KPU RI
Kemudian KPU berkoordinasi dengan kuasa hukum itu untuk penyiapan jawaban, alat bukti serta saksi.
Menghadapi gugatan dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, KPU menunjuk Sudi Prayitno sebagai kuasa hukum mereka.
"Untuk kuasa hukum KPU Sumbar Sudi Prayitno, ada dua sengketa yang akan dihadapi," ungkap Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani.
Penunjukan kuasa hukum, kata Yanuk, yang menentukan panitia pengadaan, sesuai regulasi yang ada.
Di dalam pleno, panitia pengadaan menyampaikan untuk kuasa hukum ditunjuk satu orang.
"Kuasa hukum tersebut akan mendampingi KPU hingga selesai dan juga tergantung apakah kemudian hasil sidangnya itu dismisal atau enggak," tutur Yanuk Sri Mulyani. (*)
Tulisan ini diulas dari artikel yang telah tayang di Tribunnews.com dengan judul; Sengketa Pilgub Sumbar: Pemohon Ungkap Perasaan Saat Dijadikan Tersangka Jelang Pemungutan Suara dan Tribunpadang.com dengan judul; Hari Ini Sidang Sengketa Hasil Pilkada Sumbar Digelar di MK, KPU Sumbar Gandeng Sudi Prayitno,