Sengketa Pilgub Sumbar
MK Lanjutkan Sidang PHP Pilgub Sumbar 1 Februari 2021, KPU Sumbar Siapkan Jawaban dan Alat Bukti
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Ba
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
"Empat. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," tutup Veri.
Baca juga: Hari Ini Sidang Sengketa Hasil Pilkada Sumbar Digelar di MK, KPU Sumbar Gandeng Sudi Prayitno
Hadapi 2 Sengketa PascaPilkada
Dilansir TribunPadang.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada 2020, Selasa (26/1/2021).
MK menggelar sidang sengketa hasil Pilkada 2020, termasuk yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyampaikan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan.
"Kalau untuk persiapan sudah, mulai menyusun jawaban, kronologis dan menginventarisir alat bukti," ujar Yanuk Sri Mulyani.
Selain itu, setelah BRPK keluar, KPU Sumbar langsung menunjuk kuasa hukum.
Baca juga: Tujuh Gugatan Sengketa Pilkada Sumbar 2020 Teregistrasi di MK, Apa Tahapan Selanjutnya?
Baca juga: MK Terbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Sengketa Pilkada, KPU Sumbar Tunggu Surat KPU RI
Kemudian KPU berkoordinasi dengan kuasa hukum itu untuk penyiapan jawaban, alat bukti serta saksi.
Menghadapi gugatan dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, KPU menunjuk Sudi Prayitno sebagai kuasa hukum mereka.
"Untuk kuasa hukum KPU Sumbar Sudi Prayitno, ada dua sengketa yang akan dihadapi," ungkap Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani.
Penunjukan kuasa hukum, kata Yanuk, yang menentukan panitia pengadaan, sesuai regulasi yang ada.
Di dalam pleno, panitia pengadaan menyampaikan untuk kuasa hukum ditunjuk satu orang.
"Kuasa hukum tersebut akan mendampingi KPU hingga selesai dan juga tergantung apakah kemudian hasil sidangnya itu dismisal atau enggak," tutur Yanuk Sri Mulyani. (*)
Tulisan ini diulas dari artikel yang telah tayang di Tribunnews.com dengan judul; Sengketa Pilgub Sumbar: Pemohon Ungkap Perasaan Saat Dijadikan Tersangka Jelang Pemungutan Suara dan Tribunpadang.com dengan judul; Hari Ini Sidang Sengketa Hasil Pilkada Sumbar Digelar di MK, KPU Sumbar Gandeng Sudi Prayitno,