Berita Solok

Owa Ungko Diselamatkan dari Perdagangan Satwa Liar, Petugas Menduga Induknya Dibunuh

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyebut dua ekor Owa Ungko yang berhasil diselamatkan dari pergadangan satwa liar masih anak

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Kondisi anak Owa Ungko, yang dititipkan di BKSDA baru-baru ini. 

Pelaku diketahui berinisial ZK (47) yang merupakan pemilik toko burung yang diamankan di rumahnya pada Minggu (21/1/2021).

"Pelaku kita amankan di rumahnya di Jalan Teuku Umar, Jorong Taratak Galundi, Kenagarian Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok," kata Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (25/1/2021).

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sodono, mengatakan awalnya ada laporan dari organisasi pecinta satwa liar.

Baca juga: Kedapatan Simpan Satwa Dilindungi, Pemilik Toko Burung di Solok Ditangkap Polda Sumbar

Baca juga: Buaya Muncul di Bungus Padang, BKSDA Sumbar: Satwa Berada di Habitatnya, Kami Tidak Bisa Bertindak

Pelaku merupakan pengepul satwa yang mendapatkan hewan dari banyak orang.

Barang bukti didapat dari beberapa orang yang belum diketahui.

Pasalnya pelaku menerima bukan dari satu orang saja,

"Kita dapat informasi dari organisasi pecinta satwa liar, akhirnya kita temukan satwa dilindungi yang masih hidup dan sisik trenggiling," katanya.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 2 ekor jenis satwa Owa Ungko dalam keadaan hidup, 32 ekor burung Cucak Hijau, 1 ekor Cucak Ranting, 1 ekor Kinoy, dan 4,7 kilogram sisik trenggiling.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumbar mengamankan satwa dilindungi dari seorang pemilik toko burung di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Pantauan TribunPadang.com saat jumpa pers dihadiri oleh pihak Polda Sumbar dan petugas BKSDA Sumbar, Senin (25/1/2021).

Barang bukti juga dibawa terdiri dari sisik satwa dilindungi jenis trenggiling dan Owa Ungko (Hylobates Agilis).

Baca juga: Buaya Muncul di Bungus Padang, BKSDA Sumbar: Satwa Berada di Habitatnya, Kami Tidak Bisa Bertindak

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku berinisial ZK (47) yang merupakan pemilik toko burung.

"Pelaku kita amankan di rumahnya di Jalan Teungku Umar, Jorong Taratak Galundi, Kenagarian Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok," kata Stefanus Satake Bayu Setianto.

Dijelaskaannya, pelaku diamankan pada Minggu 24 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca juga: Selamatkan Satwa Langka dan Dilindungi Jenis Binturong, Bisa Memiliki Berat Badan Mencapai 20 Kg

Ia menyebutkan, pelaku tertangkap tangan menyimpan satwa dan bagian tubuh satwa dilindungi.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved