Selamatkan Satwa Langka dan Dilindungi Jenis Binturong, Bisa Memiliki Berat Badan Mencapai 20 Kg
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat lepasliarkan satwa langka dan dilindungi jenis Binturong (Arctictis binturong) di kawasan hut
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat lepasliarkan satwa langka dan dilindungi jenis Binturong (Arctictis binturong) di kawasan hutan cagar alam Rimbo Panti oleh petugas resor konservasi wilayah Pasaman.
Satwa tersebut ditemukan dan diserahkan oleh Bapak Yopi, warga Tanjung Medan, Nagari Petok Selatan Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sumbar.
Satwa tersebut didapatkan oleh masyarakat di ladangnya pada Rabu (16/12/2020), dan selanjutnya langsung dilepasliarkan bersama warga yang menemukan.
Baca juga: Seekor Buaya Dewasa Sepanjang 4 Meter Hebohkan Warga Bungus, Kota Padang, Begini Respon BKSDA Sumbar
Baca juga: BKSDA Sebut Harimau yang Mangsa Ternak Warga di Solok Bukan Putra Singgulung atau Putri Singgulung
Baca juga: Harimau di Solok Akhirnya Masuk Perangkap BKSDA Sumbar, Sempat Berkeliaran di Pemukiman Warga
Binturong adalah jenis satwa mamalia dari keluarga musang yang memiliki ekor panjang dan tubuh yang besar.
Panjang tubuhnya mencapai 60 cm hingga 95 cm, serta panjang ekor mencapai 50 cm hingga 90 cm.
Berat binturung antara 6 kg sampai 14 kg, bahkan hingga mencapai 20 kg.
Kepala Resort Pasaman BKSDA Sumbar, Rusdiyan P Ritonga mengatakan kalau bulu atau rambut binturong panjang dan kasar dengan warna hitam kecokelatan disertai taburan uban keputih-putihan atau kemerah-merahan merupakan salah satu pembeda dengan musang.
Baca juga: 2 Ekor Harimau Muncul di Solok, Apakah Putra Singgulung dan Putri Singgulung? Ini Kata BKSDA
Baca juga: BKSDA Sebut Harimau Tak Hiraukan Pengusiran Lewat Cara Ini, Berkeliaran di Kabupaten Solok
Baca juga: BKSDA Sebut 2 Ekor Harimau Muncul di Kabupaten Solok, Afrilius: Kami Belum Berhasil Membius
"Satwa ini adalah hewan nokturnal yang aktif pada malam hari. Binturong termasuk hewan arboreal dan terestrial, sebab ketika ia sering berada diatas pohon, namun juga turun ke lantai hutan," kata Rusdiyan P Ritonga, Sabtu (19/12/2020).
Dikatakannya, binturong mempunyai beberapa ciri khas, seperti ekor yang dapat berfungsi sebagai kaki kelima untuk berpegangan pada dahan-dahan pohon, serta memiliki organ berupa penis palsu (pseudo-penis) pada binturong betina.
"Sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor:P.106 tahun 2018 dan undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Binturong termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi," katanya.
Baca juga: BKSDA Resor Agam Tinjau Bunga Rafflesia Arnoldii, Diperkirakan Fase Mekar Sempurna 2-3 Minggu Lagi
Baca juga: Sempat Cakar Warga, BKSDA Sumbar Usir Beruang Madu di Solok Selatan Pakai Bunyi-bunyian
Petugas Berikan Uang Pribadi Kepada Masyarakat yang Berinisiatif Mengantarkan Satwa Langka ke Petugas BKSDA
Sebanyak 1 ekor Binturong dilepasliarkan oleh Petugas Polhut di Kecamatan Panti, Sriyono.
"Jadi baru dapat dan diserahkan kepada saya pukul 22.00 WIB malam, selanjutnya saya mengambil inisiatof untuk langsung melepaskannya bersama warga yang menemukan sekitar pukul 22.00 WIB," kata Sriyono.
Dikatakannya, warga menemukan satwa dilindungi di ladangnya. Srbelumnya, babi sering masuk ke ladang dan akhirnya dipasang jerat.
Baca juga: Sempat Cakar Warga, BKSDA Sumbar Usir Beruang Madu di Solok Selatan Pakai Bunyi-bunyian
Baca juga: Warga Solok Selatan Terluka Cakaran Beruang Madu, BKSDA : Bahu Korban Terluka 8 Jahitan
Baca juga: Viral Video Beruang Madu di Kelok 35, BKSDA : Diduga Hanya Lewat Saja