Kedapatan Simpan Satwa Dilindungi, Pemilik Toko Burung di Solok Ditangkap Polda Sumbar
Polda Sumbar amankan satwa dilindungi dari seorang pemilik toko burung di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polda Sumbar amankan satwa dilindungi dari seorang pemilik toko burung di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Pantauan TribunPadang.com saat jumpa pers dihadiri oleh pihak Polda Sumbar dan petugas BKSDA Sumbar, Senin (25/1/2021).
Barang bukti juga dibawa terdiri dari sisik satwa dilindungi jenis trenggiling dan Owa Ungko (Hylobates Agilis).
Baca juga: Buaya Muncul di Bungus Padang, BKSDA Sumbar: Satwa Berada di Habitatnya, Kami Tidak Bisa Bertindak
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku berinisial ZK (47) yang merupakan pemilik toko burung.
"Pelaku kita amankan di rumahnya di Jalan Teungku Umar, Jorong Taratak Galundi, Kenagarian Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok," kata Stefanus Satake Bayu Setianto.
Dijelaskaannya, pelaku diamankan pada Minggu 24 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Selamatkan Satwa Langka dan Dilindungi Jenis Binturong, Bisa Memiliki Berat Badan Mencapai 20 Kg
Ia menyebutkan, pelaku tertangkap tangan menyimpan satwa dan bagian tubuh satwa dilindungi.
"Barang bukti yang diamankan terdiri dari 2 ekor jenis satwa Owa Ungko dalam keadaan hidup, 32 ekor burung Cucak Hijau, 1 ekor Cucak Ranting, 1 ekor Kinoy, dan 4,7 kilogram sisik trenggiling," katanya.
Akhirnya, pihaknya melakukan penahanan terhadap pelaku inisial ZK (47).
"Pelaku dikenakan pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," katanya.
Baca juga: Kambing Warga di Palembayan Agam Luka-luka hingga Ada yang Mati, Diduga Diterkam Satwa Liar
Kasus Serupa
Ketahuan jual hewan dilindungi di media sosial, seorang warga harus berurusan dengan Polisi.
Pelaku diketahui berinisial MP (31) yang diamankan tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam di Pasar Lawang kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
MP (31) ketahuan melakukan jual beli satwa dilindungi di Facebook dengan jenis Tiong Emas (gracula religiosa) atau Beo Mentawai, dan (eos squamata) Nuri Kalung Ungu.
• Nasib Youtuber yang Coba Ambil Kumis Harimau di Padang Pariaman, BKSDA akan Panggil Pelaku
• BKSDA Sumbar Sebut Jenis Kelamin Harimau Betina, Pemangsa Ternak Warga di Padang Pariaman
• BKSDA Sumbar Tangkap Pedagang Satwa Dilindungi di Pasaman, 1 Kg Sisik Trenggiling Diamankan