Oknum ASN Ketahuan Tidur Bareng Selingkuhan di Hotel, Dipergoki Istri Sah, Sempat Lihat Mobil Suami
Oknum ASN Ketahuan Tidur Bareng Selingkuhan di Hotel, Dipergoki Istri Sah, Sempat Lihat Mobil Suami
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) digerebek istri sah dan petugas Satpol PP Pasaman Barat saat berduaan dengan wanita lain di sebuah hotel di Batang Toman, Simpang Empat, Pasaman Barat, Sumbar.
ASN bernama AM umur 56 tahun ketahuan tidur bersama perempuan lain yang diduga selingkuhannya.
Saat digerebek petugas, ASN dan selingkuhannya ditemukan dalam keadaan setengah telanjang.
Baca juga: Satpol PP Padang Giring 9 Pemandu Karaoke di Kawasan By Pass, Amankan Juga 2 Unit Speaker
Baca juga: Pesta Ganja Dalam Rumah di Pesisir Selatan Digerebek, Polisi Tetapkan 3 Tersangka dan 3 Saksi
Kasat Pol PP Pemkab Pasaman Barat, Abdi Surya saat dihubungi TribunPadang.com membenarkan peristiwa tersebut.
"Iya ada seorang ASN inisial AM (56) dilaporkan oleh istrinya inisial M (54) berselingkuh bersama wanita lain di hotel, dan dilakukan penggerebekan," kata Abdi Surya, Rabu (20/1/2021).
Dikatakannya, ASN tersebut digerebek istri dan petugas Satpol PP pada Sabtu (16/1/2021) yang lalu.
"ASN tersebut mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam hotel bersama selingkuhannya," katanya.
"Selingkuhannya berumur 40 dan statusnya janda," katanya.
Baca juga: Serahkan SK CPNS 2019, Gubernur Irwan Prayitno Sebut Jadi ASN Itu Pilihan: Harus Banyak Bersyukur
Baca juga: Buntut Motor Terserempet Bus Rute Sumatera-Jawa, Satu Korban Tewas Diduga Dianiaya di Sijunjung
Sempat Lihat Mobil Suami di Hotel
Kronologi penggerebekan suami selingkuh oleh istri sah ini berawal dari kecurigaan si istri yang berinisial M.
Kasat Pol PP Pemkab Pasaman Barat, Abdi Surya, menceritakan awalnya, istri oknum ASN ini datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat.
Dia melaporkan suaminya yang diduga tidur di hotel bersama wanita lain.
Petugas Satpol PP bersama istri AM pun pergi melakukan pengecekan ke hotel yang dimaksud.
Sebelum masuk, telah terlihat mobil suami pelapor terparkir di hotel.
Setelah dikonfirmasi ke petugas hotel, ternyata benar ASN yang dimaksud berada di dalam hotel bersama seseorang.
Kemudian dilakukan penggerebekan bersama dengan istri sah AM dan Satpol PP.
Saat itu didapati oknum ASN di dalam kamar dengan seorang perempuan.
"Sudah itu dibawa ke kantor Satpol PP dan dilaksanakan BAP (berita acara pemeriksaan) serta diinterogasi di kantor," katanya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan hubungan suami istri.
Oknum ASN yang dipergoki bersama selingkuhan di hotel di Pasaman Barat diduga menggunakan surat nikah siri palsu sehingga bisa masuk hotel.
Pada petugas hotel AM mengaku sudah menikah siri dengan selingkuhannya.
"ASN itu memperlihatkan selembar surat nikah siri, dan dalam surat tersebut mengaku sebagai duda. Padahal masih ada istrinya, dan istrinya yang ikut menggerebek," katanya.
Dijelaskannya, saksi nikah dalam surat nikah yang ditunjukkan tidak ada tanda tangannya sehingga diduga surat nikah palsu.
"Diduga surat nikah itu hanya untuk memperlancar mereka agar bisa masuk hotel disaat ada yang bertanya," katanya.
"Pokoknya kita proses sesuai aturan. Pada Senin (18/1/2021) kita panggil lagi ASN tersebut beserta istrinya menanyakan bagaimana solusinya," katanya.
Namun, oknum ASN tidak mau membuat surat pernyataan.
"Dia (ASN) hanya menjawab terserah saja lagi. Diduga hubungan keluarganya sudah tidak akur. Kalau PNS tentu atasannya yang akan melanjutkan bagaimana nantinya," katanya.
Dijelaskan Abdi Surya, untuk urusan rumah tangga ASN tersebut adalah urusan pribadi mereka, apakah akan cerai atau berbaikan kembali.
"Untuk selingkuhannya berumur 40 dan janda. Karena sudah dewasa, jadi hanya membuat pernyataan saja. Jika sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, akan kita panggil lagi," katanya.
"Untuk sanksi sebagai ASN itu atasannya yang akan menyelesaikannya," katanya.(*)