Tabrakan Kereta Api Vs Bus TransPadang
Proses Evakuasi Kereta Api Kontra Bus Trans Padang Berlanjut, Divre II Sampaikan Permintaan Maaf
Divre II menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan kereta api (KA) dan adanya jadwal perjalanan lainnya, yang dibatalkan akibat insiden te
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Divre II menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan kereta api (KA) dan adanya jadwal perjalanan lainnya, yang dibatalkan akibat insiden tersebut.
Hal itu akibat dampak dari peristiwa kecelakaan di perlintasan kereta api yang melibatkan KA Minangkabau Ekspres dan sebuah bus Transpadang, Rabu (13/1/2021).
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Ujang Rusen Permana mengatakan, perjalanan kereta api lokal Sibinuang dari arah Padang menuju Naras dan sebaliknya mengalami keterlambatan.
Bahkan, untuk perjalanan KA Minangkabau Ekspres relasi Padang-BIM PP pun jadi dibatalkan.
"PT KAI Divre II memohon maaf atas gangguan perjalanan kereta api yang disebabkan adanya kejadian tertabraknya kereta oleh bus di perlintasan kereta api antara Stasiun Tabing dan Stasiun Duku. Karena sulitnya evakuasi bus, maka sampai saat ini jalur kereta belum bisa dilewati," ungkap Rusen.
Akibat kejadian tersebut jadwal perjalanan KA Lokal Sibinuang mengalami keterlambatan karena ada 2 KA Lokal Sibinuang relasi Naras-Padang yang tertahan di Stasiun Lubuk Alung dan Stasiun Duku.
Selain itu, 7 perjalanan KA Minangkabau Ekspres pun dibatalkan akibat kejadian tersebut.
Rusen kembali menekankan tentang pentingnya kesadaran masyarakat pengguna jalan raya dalam mematuhi aturan saat akan melintas di perlintasan sebidang.
"Kami senantiasa menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati saat akan melintas perlintasan kereta api. Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang melintas," kata Rusen.
Dikatakannya, dahulukan perjalanan kereta api Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Baca juga: 3 Rumah di Komplek Andalas Makmur Padang Terbakar, Polisi: Kerugian Mencapai Rp 300 Juta
Baca juga: Tinjau Lokasi Tabrakan Trans Padang Vs Kereta Api, Wawako Hendri Septa: Perlu Adanya Palang