Gara-gara Narkoba, 7 Anggota Polda Sumbar Dipecat Selama 2020
Dijelaskannya, personel yang dipecat akibat terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebanyak 7 orang.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar akan tindak tegas bagi anggota kepolisian yang terlibat tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (12/1/2021).
"Selama tahun 2020 anggota yang melakukan pelanggaran disiplin karena positif urine narkoba sebanyak 51 personel dan dipidana karena narkoba 3 personel," kata Satake Bayu, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Laka Tambang di Solok Selatan, Polda Sumbar Menduga Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin
Dijelaskannya, personel yang dipecat akibat terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebanyak 7 orang.
Dikatakannya, Polda Sumbar berkomitmen untuk memberantas narkotika dan obat berbahaya jenis narkoba.
"Dimulai dari dalam jajaran Polda Sumbar, bagi anggota yang terlibat nantinya akan dilakukan sanksi yang tegas," katanya.
Baca juga: Polda Sumbar Sebut Kecelakaan Tambang di Solok Selatan Telan 9 Korban, Kabid Humas Beri Rincian
Dijelaskannya, hal itu sesuai intruksi dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto.
Disebutkannnya, bahwa mulai tahun 2021 ini anggota yang positif narkoba akan dilakukan proses pidana.
“Anggota yang positif narkoba akan diproses pidana. Perintah bapak Kapolda tidak hanya disiplin tapi juga dipidana,” jelasnya.
Baca juga: Waspadai Orang yang Mengaku-ngaku Pejabat Polda Sumbar, Modus Lewat Telepon dan Media Sosial
Dijelaskannya, pemberian pidana bagi anggota Polri di jajaran Polda Sumbar yang diketahui positif narkoba tersebut untuk memberikan efek jera.
Selain itu, juga akan mencegah anggota lainnya untuk tidak melakukan hal tersebut.
“Jangan sampai ada anggota (Polda Sumbar dan jajaran) yang terlibat, karena sanksi tegasnya bisa dipecat,” tegasnya. (*)