Berita Solok Selatan Hari Ini
Laka Tambang di Solok Selatan, Polda Sumbar Menduga Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengemukakan aktivitas tambang emas yang mengalami insiden tertimbun
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengemukakan aktivitas tambang emas yang mengalami insiden tertimbun longsoran diduga tidak memiliki izin.
Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (13/1/2021).
Sebelumnya, peristiwa nahas kecelakaan tambang terjadi pada Senin (11/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB lalu.
Menurut kabid humas, sebanyak 5 orang berhasil selamat dari insiden tersebut, sedangkan 2 orang ditemukan meninggal dunia, dan 2 masih dalam pencarian.
"Iya terjadi bencana tanah longsor menimbun masyarakat yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menggunakan mesin dompeng," kata Satake Bayu, Rabu (13/1/2021).
Dikatakannya, aktivitas penambangan tersebut berlokasi di Timbahan Jorong Kapalo koto, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
"Saat ini petugas masih melakukan pencarian secara bersama-sama oleh Polres Solok Selatan, Polsek Sangir Batang Hari, dan BPBD Solok Selatan," katanya.
Baca juga: Polda Sumbar Sebut Kecelakaan Tambang di Solok Selatan Telan 9 Korban, Kabid Humas Beri Rincian
Baca juga: Proses Evakuasi Kereta Api Kontra Bus Trans Padang Berlanjut, Divre II Sampaikan Permintaan Maaf
Rincian Korban Laka Tambang
Dilansir TribunPadang.com, pihak Polda Sumbar merinci sebanyak sembilan jatuh korban akibat tanah longsor di lubang tambang dalam wilayah hukum Polda Sumbar akhir-akhir ini.