Berita Tanah Datar
2 Pria 40-an Tahun Dicokok Polres Tanah Datar di Tengah Sawah, Sembunyikan Ganja di Tumpukan Jerami
2 Pria 40-an Tahun Dicokok Polres Tanah Datar di Tengah Sawah, Sembunyikan Ganja di Tumpukan Jerami
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Tahun 2021 belum genap sepekan.
Namun, 5 orang pelaku penyalahgunaan narkoba sudah berurusan dengan Polres Tanah Datar.
Mereka dicokok dari beberapa tempat berbeda dengan barang bukti sabu hingga ganja kering.
Kapolres Tanah Datar, melalui Kasubbag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfiarta mengatakan kelima pelaku diamankan pada hari yang berbeda.
Baca juga: Sopir Simpan 10,4 Gram Sabu, Dibalut Tisu Dibungkus Plastik dan Disimpan Dalam Kotak Rokok
Baca juga: Kasus Jambret HP Milik Wanita di Padang Terbongkar, Sempat Diperjualbelikan Hingga Ditukar Sabu
Awalnya polisi mengamankan 2 orang Jumat (1/1/2021) selanjutnya mengamankan 1 orang pada Sabtu (2/1/2021), dan kembali mengamankan 2 orang pada Minggu (3/1/2021).
"Kelima pelaku yang diamankan berinisial HP (25), TJ (24), VNW (23), HD(42) dan ND(45). Saat ini semuanya telah diamankan di Polres Tanah Datar," kata Desfiarta, Selasa (5/1/2021).
Dikatakannya, pada Jumat (1/1/2021) pihaknya mengamankan HP (25) dan TJ (24) di depan Masjid Al Ikhlas di Pinggir Jalan Raya Ombilin di Jorong Pasir Jaya, Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.
"Awalnya didapatkan informasi bahwasanya terduga berinisial HP (25) menjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim melakukan undercover buy dengan menelepon terduga inisial HP (25)untuk memesan 1 paket narkoba jenis sabu," katanya.
Baca juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Sumbar Ikut Pusat, Kadiskes: Informasi Awal Pertengahan Januari 2021
Baca juga: BKSDA Bukittinggi Terima Ungko dari Warga, Saat Ditemukan Luka di Leher dan Ketiak, Dirawat 3 Bulan
Pihaknya mengamankan pelaku dan melakukan penggeladahan.
"Ya kami temukan diduga 1 paket narkoba jenis sabu di dalam genggaman terduga pelaku inisial TJ (24). Selanjutnya keduanya diamankan ke Polres Tanah Data," katanya.
Selanjutnya, diamankan pelaku inisial VNW (23) dengan barang bukti 10 diduga paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan pipet dan 2 paket dibungkus dengan plastik bening dalam kotak yang disimpan di bawah lemari di lantai dua rumah.
"Pelaku VNW (23) ini diamankan pada Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 23.30 WIB di rumah milik orang tuanya di Jorong Gudam, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar," ujarnya.
Dikatakannya, pelaku HD (42) dan ND (45) diamankan pada Minggu (3/1/2021) di Jorong Mandahiliang, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar.
"Didapati informasi terkait pelaku, lalu dilakukan penyelidikan. Kita dapati kedua pelaku sedang berada di sebuah pondok tengah sawah di Jorong Mandahiliang Nagari Pagaruyung," katanya.
Pihaknya menemukan barang bukti diduga narkoba jenis ganja kering sebanyak 1 paket yang sembunyikan ditumpukan jerami di bawah pondok tempat kedua terduga pelaku tersebut duduk.
"Kedua pelaku juga mengakui, bahwasanya diduga daun ganja kering tersebut adalah milik mereka," sebutnya.(*)