Sopir Simpan 10,4 Gram Sabu, Dibalut Tisu Dibungkus Plastik dan Disimpan Dalam Kotak Rokok
Sopir Simpan 10,4 Gram Sabu, Ada yang Dibalut Tisu Dibungkus Plastik dan Disimpan Dalam Kotak Rokok
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM- Seorang sopir di Padang harus berurusan dengan polisi gara-gara menyimpan sabu dan ganja.
Jumlah narkoba yang disimpan pun tergolong banyak.
Berat sabu yang ditemukan mencapai 10.40 gram.
Baca juga: Gegara Judi Togel, Nenek 60 Tahun di Padang Ditangkap Polisi, Ngaku Sulit Ekonomi
Baca juga: Jadi Bandar Judi Togel, Pria di Tanah Datar Ditangkap, Rekap Nomor & Uang Rp 3,6 Juta Buktinya
Selain itu juga ada biji, ranting dan daun ganja.
Polresta Padang mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba di pinggir jalan Dr Moh Hatta, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku adalah seorang lelaki dewasa yang bernama AI (21) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pelaku merupakan seorang sopir yang tinggal di Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar.
AI diamankan jajaran Polresta Padang pada Rabu (16/12/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti diduga narkoba jensi ganja dan sabu dari pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk diperiksa lebih lanjut.
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang memiliki, membawa, membeli atau menjadi perantara jual beli narkoba di wilayah hukum Polresta Padang," kata Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir, Kamis (17/12/2020).
Dikatakannya, pihaknya melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku.
"Petugas di lapangan melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku. Saat itu pelaku sedang berada di pinggir jalan Dr Moh Hatta, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang," katanya.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.