Jadi Bandar Judi Togel, Pria di Tanah Datar Ditangkap, Rekap Nomor & Uang Rp 3,6 Juta Buktinya
Polres Tanah Datar mengamankan seorang pria yang diduga bandar judi togel pada Kamis (25/6/2020).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Tanah Datar mengamankan seorang pria yang diduga bandar judi togel pada Kamis (25/6/2020).
Pria tersebut berinisial BI (44), warga Koto Piliang, Nagari Sumanik, Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.
Kasat Reskrim Tanah Datar Purwanto melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar, Iptu Desfiarta mengatakan, pelaku sehari-hari bekerja di bidang transportasi.
• Lagi Asyik Pacaran, 3 Pasangan Digerebek Satpol PP Padang saat Bermesraan di Pondok Tepi Pantai
"Pelaku diamankan di sebuah warung milik warga sekitar pukul 12.30 WIB," ujarnya, Jumat (26/6/2020).
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa kertas rekapan nomor togel serta uang Rp 3,6 juta.
Penggeledahan juga dilakukan terhadap HP milik pekaku.
Didapati kiriman pesan pada HP milik pelaku berupa nomor togel dari orang lain.
• Sudah 46 Kelurahan di Padang Bebas dari Corona, Kasus Positif Covid-19 Sisa 90 Orang
Saat dilakukannya integrogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku mengaku melakukan judi togel via online melalui akun miliknya.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Datar guna penyelidikan lebih lanjut," ujar dia.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana. (*)