Arahan Belajar Tatap Muka 2021, Gubernur Irwan Prayitno: Metode Daring Harus Permanen
Proses pembelajaran tatap muka telah direncanakan dibuka pada Januari 2021. Untuk itu, Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) b
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Proses pembelajaran tatap muka telah direncanakan dibuka pada Januari 2021.
Untuk itu, Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersiap menentukan kepastian kebijakan untuk anak didiknya.
Dengan mengadakan Rapat Koordinasi Kepala SMA/SMK/SLB Negeri se Sumbar, Kamis (24/12/2020).
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, rakor penting diadakan untuk menyamakan persepsi mengawali proses belajar mengajar tatap muka tahun ajaran 2021 dalam pandemi Covid-19.
Baca juga: Daftar Peraih Anugerah KPID Sumbar 2020, Gubernur Irwan Prayitno sebagai Tokoh Inspiratif
Baca juga: Minta Warga Tetap di Rumah saat Nataru, Gubernur Irwan Prayitno: Perlu Antisipasi Dini Kerumunan
Baca juga: Pantun Masuk Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, Irwan Prayitno : Bersyukur dan Bangga
"Covid-19 masih merajalela, setiap sekolah haruslah mempersiapkan semua sarana dan prasarana protokol kesehatan," ucap Irwan Prayitno.
Menurut Irwan Prayitno sekolah harus mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan.
Proses belajar dan mengajar tatap muka di sekolah wajib mengikuti anjuran dari pemerintah yang dituangkan dalam penyesuaian keputusan bersama empat Menteri.
Baca juga: Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Minta Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Objek-objek Vital
Baca juga: Irwan Prayitno Nyoblos di TPS 007, Gubernur Terpilih Diharapkan Prioritaskan Penanganan Covid-19
Baca juga: Pemprov Sumbar Bagikan Bonus untuk Para Juara MTQ, Irwan Prayitno: Padahal Targetkan 5 Besar
Hal itu tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 Nomor : 210/Sipres/A6/VIII/2020 tanggal 7 agustus 2020 bahwa satuan pendidikan di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka.
"Pada saat ini Sumbar sudah tidak ada lagi zona merah artinya kita sudah diperbolehkan untuk melaksanakan proses belajar dan mengajar tatap muka di sekolah," ungkap Irwan Prayitno.
Bagi Gubernur Irwan Prayitno, kesehatan dan keselamatan merupakan yang utama.
Pemerintah daerah (Pemda) juga perlu memastikan kondisi sekolah.
Baca juga: Gubernur Irwan Prayitno Ingatkan Pengusaha Agar Jangan Bakar Lahan, Meski Sumbar Minim Karhutla
Baca juga: Serahkan Bonus Pada Atlet Prestasi Nasional, Irwan Prayitno: Walaupun Terlambat, Mohon Maafkan
Baca juga: Sumbar Juara Umum MTQ Nasional 2020, Irwan Prayitno: Ini Jadi Kenangan Jelang Akhir Jabatan Saya
Dikatakannya, sekolah harus menerapkan protokol kesehatan yakni sekolah harus menyediakan tempat cuci tangan, siswa wajib masker, melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan duduk di kelas berjarak.
Selain itu ada enam ketentuan yang wajib dipenuhi sekolah, yaitu ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, dan kesiapan menerapkan wajib masker.
Kemudian juga memiliki Thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki kormobid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman, ada riwayat perjalan atau riyawat kontak dengan dengan orang terinfeksi covid dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.
Selanjutnya Gubernur Sumbar menyerahkan kebijakan kepada Bupati dan Walikota, buka tutup sekolah menyangkut pembelajaran tatap muka di daerahnya masing-masing.