Pilkada Padang Pariaman, Tri Suryadi-Taslim Ajukan Gugatan ke MK, Kuasa Hukum Tunggu Panggilan

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman nomor urut 2 Tri Suryadi-Taslim mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta 

Diasumsikan, lanjutnya, minimal dalam satu rumah ada 2 pemegang hak pilih. Maka itu akan mempengaruhi mempengaruhi sekitar 5 ribu pemilih.

Kemudian memobilisasi tenaga sukarelawan medis yang ada di Puskesmas sebanyak 77 orang.

Baca juga: KPU Sumbar Sebut Dua Paslon Bupati di Sumbar Ajukan Gugatan Pilkada di MK

Masing-masingnya diwajibkan menjadi pegawai kontrak ketika cuti kampanye. Sasarannya diperoleh suara 3.850 suara.

Dari akumulasi 5 ribu tambah 3.850 itu sudah 8 ribu lebih suara. Sementara selisih suara 6 ribu.

"Kita minta suara yang didapatkan dengan cara seperti itu didiskualifikasi oleh MK, baik itu surat yasin, tenaga medisnya, dan lain-lain."

"Bukti yang kita berikan banyak, ada rekaman, foto, testimoni dan lain sebagainya," tutur Zulbahri.

Zulbahri optimis dengan gugatan yang dilayangkan. Soal dikabulkan atau tidak, itu soal lain.

Baca juga: Tim Pemenangan Paslon Pilgub Sumbar NA-IC Masih Mengkaji Langkah Rencana Melakukan Gugatan ke MK

"Gugatan yang disampaikan masuk akal, sesuai fakta dan bukti yang ada. Kalau didiskualifikasi, Alhamdulillah, suaranya yang didiskualifikasi, bukan Paslon," imbuh Zulbahri.
Diketahui, paslon nomor urut 1 Suhatri bur- Rahmang meraih 64.493 suara atau 40,66 persen.

Sementara paslon nomor urut 2 Tri Suryadi-Taslim meraih 57.550 atau 36, 22 persen.

Terdapat selisih suara sekitar 6.943 suara. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved