Tim Pemenangan Paslon Pilgub Sumbar NA-IC Masih Mengkaji Langkah Rencana Melakukan Gugatan ke MK
Tim pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri masih mengkaji langkah rencana melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitu
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri masih mengkaji langkah rencana melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini pasca KPU Sumbar menetapkan rekapitulasi hasil suara yang dimenangkan pasangan Mahyeldi-Audy.
Seperti diketahui, paslon gubernur dan wakil gubernur Mahyeldi-Audy unggul atas tiga rivalnya.
Baca juga: KPU Sumbar Sebut Dua Paslon Bupati di Sumbar Ajukan Gugatan Pilkada di MK
Baca juga: Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Dharmasraya: Sutan Riska-Dasril Unggul
Baca juga: Dinilai Sukses Pengamanan Pilkada Serentak, Polda Sumbar Terima Penghargaan dari Kompolnas RI
Ini berdasarkan rapat pleno hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Sumbar, Minggu (20/12/2020).
"Kami dari tim Paslon NA-IC kita sedang menyusun rencana untuk menindaklanjuti ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku."
"Tentunya ini menyangkut sengketa hasil dan segala unsur-unsur yang bisa mempengaruhi (perolehan suara) ini langkahnya adalah ke MK," kata saksi Paslon NA-IC Roni Tri Noveta.
Roni menjabarkan, berdasarkan rekap yang diselenggarakan KPU Sumbar selama dua hari pihaknya menemukan banyak yang terjadi hal-hal yang tidak sesuai peraturan KPU dan ketentuan lainnya menyangkut penyelenggaraan pemilihan.
Baca juga: Polda Sumbar Terima Kunjungan Kompolnas RI, Wakapolda Beberkan soal Pengamanan Pilkada
Baca juga: Benny Utama-Sabar AS Menangi Pilkada Pasaman Lawan Kotak Kosong, KPU: Tidak Ada Keberatan
Baca juga: Perhitungan KPU Tuntas, Khairunas-Yulian Efi Menang Pilkada Solok Selatan dengan 35.420 Suara
Bukan saja persoalan selisih suara yang hanya 2,13 persen, tapi pihaknya lebih menyorot substansi demokrasi itu bisa diselenggarakan dengan baik.
"Karena jika penyelenggara tidak benar dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan, ini berkaitan dengan hasil penyelenggaran yang tidak mampu untuk melibatkan seluruh warga Sumbar sebagai pemilih yang proaktif," tegas Roni.
Dia menambahkan, dari awal mekanisme pencalonan pihaknya sudah mengidentifikasi adanya hal-hal yang tidak sesuai prosedur terutama menyangkut gelar, contoh calon gubernur Sumbar Audy Joinaldy pakai gelar profesi.
Baca juga: Paslon Ra-Rudi Unggul Rekapitulasi Suara Pilkada Pesisir Selatan 57,24 Persen, Kalahkan Petahana
Baca juga: Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Surat Suara Pilkada Pesisir Selatan, Suara Paslon Ra-Rudi Tertinggi
Dalam hal ini, kata Roni, KPU mengakomodir hal itu, sementara diatur dalam PKPU pencalonan, yang ada dalam nama paslon adalah gelar akademis dan sesuai KTP, tidak termasuk gelar profesi.
"Ini kita cukup sayangkan bagaimanapun juga orang yang bergelar insinyur dinilai masih tinggi, nilai jualnya lebih banyak sehingga mampu meyakinkan masyarakat," terang Roni.
Pihaknya menduga KPU Sumbar sudah patut diduga bekerja sama untuk mengakomodir Audy dengan nama yang seperti itu untuk meyakinkan pemilih.
"Kami menduga ini ada unsur-unsur terstruktur, sistematis, dan masif itu terjadi, karena KPU dalam hal ini memfasilitasi paslon dalam APK, dan dipasang di seluruh kabupaten kota di Sumbar. Ini mempengaruhi pemilih," tambah Roni.
Roni berterus terang hasil yang didapatkan NA-IC dengan selisih 2,13 persen sudah pasti pihaknya kecewa.
Baca juga: Pleno KPU Selesai, Anak Bupati Menang Pilkada, Benny Dwifa: Kami Akan Mengabdi di Sijunjung
Baca juga: UPDATE Hasil 13 Pilkada Sumbar 2020 Versi Sirekap KPU Rabu 16 Desember Pagi
Baca juga: Inilah Hasil 13 Pilkada Sumbar 2020 Versi Sirekap KPU, Kota Solok Rampung 100 Persen
Tapi kekecewaan itu, lanjutnya, didorong oleh hal-hal yang terjadi secara masif di lapangan berupa dugaan pelanggaran yang dilakukan para pihak yang tidak mau disebutkan atas nama paslon lainnya.
"Tapi yang pasti inilah wajah demokrasi kita di Sumbar yang masih saja terjadi kelalaian-kelalaian dalam proses penyelenggaran Pemilunya," tutur Roni.
Meski kecewa, namun tim NA-IC berharap ada perbaikan untuk penyelenggaraan Pemilu berikutnya.
Terkait dengan prosedur pelaksanaan dari tahapan Pilkada, Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyampaikan kalau untuk rapat pleno fokus kepada rekapitulasi hasil dan penetapan hasil.
Kalau memang dirasa ada prosedural yang tidak sesuai regulasi, itu sudah ada mekanismenya tersendiri.
"Penyelesaian bukan di pleno rekapitulasi, silakan kalau ada (keberatan) sudah ada jalannya masing-masing," tutur Yanuk Sri Mulyani. (*)