Keracunan MBG di Agam

LBH Padang Desak Negara Bertanggung Jawab Penuh atas Insiden Keracunan MBG di Agam

LBH Padang menilai insiden keracunan massal di Kabupaten Agam yang diduga dipicu menu Makan Bergizi Gratis (MBG) bukanlah kasus biasa. 

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
KERACUNAN MBG AGAM - Kantor LBH Padang, Jumat (7/6/2024). LBH Padang menilai insiden keracunan massal di Kabupaten Agam yang diduga dipicu menu Makan Bergizi Gratis (MBG) bukanlah kasus biasa.  

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai insiden keracunan massal di Kabupaten Agam yang diduga dipicu menu Makan Bergizi Gratis (MBG) bukanlah kasus biasa. 

LBH Padang menegaskan negara harus bertanggung jawab penuh atas kejadian yang menimpa 122 warga Desa Manggopoh dan Kampung Tengah, pada Rabu (1/10/2025).

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, menyebut keracunan tersebut bukan sekadar kelalaian sederhana, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM) dan sejumlah undang-undang.

“Ini pelanggaran HAM, khususnya hak atas kesehatan dan pendidikan. Selain itu, insiden ini juga berpotensi melanggar Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan penyakit, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” kata Adrizal kepada TribunPadang.com, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya menghentikan sementara program MBG di Agam.  Harus ada evaluasi besar-besaran dan pertanggungjawaban nyata kepada korban.

Baca juga: Kronologi Penemuan Tulang Belulang Manusia di Agam, Ditemukan Warga saat Cari Kayu

“Kalau hanya dihentikan sementara, besok bisa dijalankan lagi tanpa ada perbaikan. Negara wajib bertanggung jawab terhadap korban yang keracunan. Pihak ketiga sebagai penyelenggara juga harus dimintai pertanggungjawaban, dan aparat penegak hukum wajib mengusut dugaan pidana,” tegasnya.

LBH Padang juga menilai pelaksanaan program MBG terkesan serampangan dan minim pengawasan, meski menggunakan anggaran besar negara.

“Program strategis dengan anggaran triliunan rupiah tidak boleh dijalankan secara ugal-ugalan. Ini soal nyawa rakyat, jangan sampai program dijadikan alat pencitraan atau keuntungan bisnis. Pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya,” ujarnya.

Adrizal memastikan LBH Padang akan terus melakukan advokasi terhadap kasus ini. LBH juga telah membuka posko pengaduan untuk menghimpun bukti dan laporan masyarakat, baik berupa dokumen, foto, maupun video, yang nantinya akan dijadikan bahan advokasi hukum.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Negara harus paling bertanggung jawab atas insiden ini,” pungkasnya.

Baca juga: Serba-Serbi MotoGP Indonesia 2025: Valentino Rossi dan Marc Marquez Terlibat Perang Komentar

Jumlah Korban

Pemerintah Kabupaten Agam mencatat sudah sebanyak 122 korban kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditangani layanan kesehatan di daerah tersebut, Jumat (3/10/2025).

Melalui informasi dari akun diskominfo.agam, 122 korban tersebut menjalani perawatan di layanan kesehatan Puskesmas Manggopoh, RSIA Rizki Bunda, dan RSUD Lubuk Basung.

Untuk korban di Puskesmas Manggopoh terdata ada sebanyak 70 pasien yang telah mendapat penanganan medis.

Rinciannya, 66 orang pasien anak, empat pasien dewasa, dari total 70 pasien tersebut empat di antaranya dirujuk ke RSUD Lubuk Basung dan tiga lainnya ke Puskesmas Lubuk Basung.

Baca juga: Bulan Lalu BBPOM Padang Klaim Awasi Pelaksanaan MBG, Kini Malah 110 Korban Keracunan di Agam

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved