Satpol PP Berikan Teguran Kedua Kepada Cafe yang Terletak di Kawasan Padang Barat, Membuat Kegaduhan
Satpol PP Kota Padang berikan teguran kepada sebuah kafe yang membandel yang menimbulkan kegaduhan. Cafe tersebut berada di kawasan Kecamatan Padang
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Satpol PP Padang Turunkan 146 Petugas Bantu Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang diturunkan sebanyak 146 orang untuk membantu Bawaslu, Rabu (25/11/2020).
Sebanyak 146 petugas Satpol PP akan disebar di 11 Kecamatan di Kota Padang untuk membantu Bawaslu dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).
Baca juga: Satpol PP Padang Bentuk Tim Khusus Duta Perubahan Perilaku, Sasar Pelanggar Protokol Kesehatan
Baca juga: Perda AKB Berlaku 160 Orang di Padang Sudah Ditindak, Satpol PP: Ada yang Harus Bayar Denda
Baca juga: Satpol PP Padang Kembali Tertibkan 14 Orang Tak Pakai Masker, Masih Terapkan Sanksi Sosial
"Terkait permintaan Bawaslu tersebut kita turunkan sebanyak 146 anggota yang disebar di 11 Kecamatan, tujuannya untuk membantu Bawaslu dalam menegakkan aturan," kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.
Ia menjelaskan, pihakknya akan membantu Bawaslu dalam menurunkan APK dan BK yang melanggar peraturan.
"Karena pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye tersebut sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 11 Tahun 2020 dan Perda 11 Tahun 2005," jelasnya.
Baca juga: Tak Hanya di Jalanan Satpol PP Padang Juga Razia Masker di Perkantoran Tekan Penyebaran Covid-19
Baca juga: Satpol PP Padang Giring 9 Pemandu Karaoke di Kawasan By Pass, Amankan Juga 2 Unit Speaker
Baca juga: Tim Gabungan Satpol PP dan Polresta Padang, Tindak 23 Pelanggar Protokol Kesehatan
Ia menyebutkan, pelaksanaan kegiatan penegakan peraturan tersebut nantinua dilaksanakan sesuai arahan dan koordinasi Bawaslu.
"Ya, kegiatan pebertiban dilaksanakam sesuai arahan dan koordinasi dari Bawaslu di masing-masing kecamatan," katanya. (*)