H-1 Pilkada 2020, KPU Sumbar Rekap 196 Petugas KPPS Positif Covid-19

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 196 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dinyatakan positif Co

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
istimewa
petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan Linmas kota Padang mulai jalani rapid test, Kamis (26/11/2020) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 196 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dinyatakan positif Covid-19.

Mereka tidak akan bertugas saat pemungutan suara di TPS nantinya pada, Rabu (9/12/2020).

"Jumlah petugas KPPS yang dites swab 7.855 orang. Dari jumlah tersebut, ditemukan 196 positif Covid-19 dan sisanya 7.659 negatif," ujar Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: KPU Padang Pastikan TPS Aman dari Penyebaran Covid-19, Petugas KPPS Sudah Dites & Protokes TPS Ketat

Baca juga: 137 Petugas KPPS di Sumbar Positif Covid-19, Paling Banyak di Padang dan Kabupaten Solok

Baca juga: 1.005 TPS Pilkada di Sumbar Tak Terjangkau Internet, KPU: KPPS Bergerak ke Daerah Bersinyal Kuat

Berdasarkan data 196 KPPS yang positif Covid-19 paling banyak di Lima Puluh Kota 42 orang, Padang 36 orang, Solok Selatan 28 orang, dan Kabupaten Solok 16 orang.

Bagi yang positif Covid-19 itu tidak ada penggantian dan tidak ditetapkan sebagai anggota KPPS

Yanuk menegaskan, sesuai regulasi penggantian dilakukan hanya untuk KPPS yang di TPS tersebut jumlahnya kurang dari 5 orang.

"Dalam keadaan tertentu KPPS bisa saja hanya lima orang. Cuma memang ada beberapa pekerjaan yang akan dirangkap oleh KPPS yang lain, ada pembagian tugas," tutur Yanuk.

Baca juga: 23 Petugas KPPS di Sumbar Positif Corona, Tersebar di Padang, Solsel dan Padang Panjang

Baca juga: 469 Anggota KPPS Padang Reaktif Covid-19, Ketua KPU: Jika Positif, Pencoblosan Tetap Berjalan

Baca juga: Jelang Pilkada 9 Desember, Petugas KPPS di Sumbar Mulai Jalani Rapid Test

Kalau memang KPPS dinyatakan berhalangan tetap akan diberikan surat pemberhentian sebagai anggota KPPS

Tujuannya agar tidak menimbulkan klaster baru Covid-19.

"Jadi, bagi yang positif Covid-19 tidak lagi bertugas. Mereka tidak akan diganti dan tidak kita tetapkan, kecuali yang TPS itu jumlah KPPS-nya 4 orang. Kita lakukan penggantian," terang Yanuk Sri Mulyani.

Yanuk mengungkapkan Kota Padang sampai H-2 terdapat anggota KPPS yang kurang dari 4 orang tersebar di 79 TPS.

Namun sampai hari ini sudah tidak ada lagi yang kurang sebab sudah ada penggantinya. 

Baca juga: Petugas KPPS Pilkada Hanya Diberi Rapid Test, Ini Kata Komisioner KPU RI saat di Padang

Baca juga: Pilkada Sumbar 2020, Penyelenggara Pemilu hingga KPPS dan Linmas Wajib Ikut Rapid Test

"Ketika proses rekruitmen ada daftar tunggunya. Itu yang kita panggil lagi, secara administrasi mereka sudah memenuhi syarat dan mereka lolos," sebut Yanuk.

Yanuk mengatakan, tugas KPPS yang positif Covid-19 akan diambil alih oleh KPPS pengganti. Honor yang diberikan KPU pun jadi milik KPPS pengganti.

Honor KPPS itu dari provinsi dan kabupaten kota.

"KPU sudah menurunkan honornya, sudah dicek, tiap daerah berbeda, sesuai jumlah TPS dan PPS," kata Yanuk. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved