Pilkada Sumbar 2020

Bawaslu Sumbar Catat 118 Pelanggaran Selama Tahapan Pilkada 2020, Ini Rinciannya

Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sudah ada 118 pelanggaran selama tahapan Pilkada 2020 di Sumbar.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TribunPadang.com/rizkadesriyusfita
Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Elfitrimen 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sudah ada 118 pelanggaran selama tahapan Pilkada 2020 di Sumbar.

Jumlah ini berdasarkan rekapitulasi Bawaslu sejak awal tahapan pilkada hingga 1 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, dari 118 pelanggaran tersebut, rinciannya 90 kasus temuan Bawaslu dan 28 laporan dari masyarakat.

Baca juga: Semarak Pilkada Sumbar 2020, Toko Kue di Padang Sajikan Miniatur Kotak Suara dan 4 Pasang Cagub

"Seluruh kasus telah diproses sesuai aturan yang ada dan ditemukan kategori pelanggaran sebanyak 78 dan bukan pelanggaran pilkada sebanyak 40 kasus," kata Surya Elfitrimen, Rabu (2/12/2020).

Ia menyebutkan, jenis pelanggaran di antaranya pelanggaran hukum lainnya 52 kasus.

Pelanggaran hukum lainnya tersebut didominasi oleh pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan pelanggaran yang kewenangannya di pemerintah.

Kemudian, pelanggaran pidana 31 kasus, 22 kasus pelanggaran administrasi dan 13 kasus pelanggaran etik.

Baca juga: Distribusi Logistik Pilkada di Sumbar Prioritaskan Daerah Padang dan Mentawai

"Dari pelanggaran yang sumbernya temuan dan laporan itu, yang merupakan pelanggaran netralitas ASN, ada 64 ASN yang melanggar," ungkap Surya Elfitrimen.

Kemudian, dari pelanggaran pidana yang diregistrasi sebanyak 31 kasus, terhenti pada pembahasan kedua di Sentragakkumdu 28 kasus.

Sementara, putusan pengadilan 2 di Pasaman Barat dan Sawahlunto. Kemudian, yang dalam proses penyidikan 1 kasus.

Surya Elfitrimen meminta semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan pilkada ikut menjaga komitmen dalam menurunkan potensi pelanggaran Pilkada.

Baca juga: Distribusi Logistik Pilkada di Sumbar, Prioritaskan Daerah Padang dan Kepulauan Mentawai

Sebab, tahapan Pilkada 2020 masih terus berlangsung dan sebentar lagi memasuki masa tenang.

"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat kampanye pada masa tenang, khususnya kepada partai politik peserta Pemilu atau seluruh calon kepala daerah," tegas Surya Elfitrimen. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved