Presiden Joko Widodo Tetapkan Pemungutan Suara Pilkada 9 Desember 2020, Hari Libur Nasional

Hari pemungutan suara Pilkada pada 9 Desember 2020 ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai hari libur nasional. Hal ini ditetapkan Jokowi melalui Kep

Editor: Mona Triana
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
grafis-pilkada-serentak-2020 

TRIBUNPADANG.COM - Hari pemungutan suara Pilkada pada 9 Desember 2020 ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai hari libur nasional.

Hal ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres ini diteken pada Jumat (27/11/2020).

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi petikan Keppres sebagaimana dilihat Kompas.com, Minggu (29/11/2020).

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan Selama di TPS Bagi Penyandang Disabilitas

Baca juga: KPU Lakukan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih untuk Disabilitas Agar Terlibat Aktif di Pilkada

Baca juga: Jelang Pilkada 9 Desember, Petugas KPPS di Sumbar Mulai Jalani Rapid Test

Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Pada 6-8 Desember 2020 akan diberlakulan masa tenang.

Baca juga: Pilkada Solok Selatan, Ini yang Dilakukan Abdul Rahman-Rosman Effendi di Sisa 9 Hari Masa Kampanye

Baca juga: Petugas KPPS Pilkada Hanya Diberi Rapid Test, Ini Kata Komisioner KPU RI saat di Padang

Baca juga: Di Lima Puluh Kota, KPU Sampaikan Tata Cara Pemilihan di TPS Saat Pilkada Masa Pandemi

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, pihaknya telah merancang hari pencoblosan Pilkada 2020 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Jika protokol tersebut diterapkan secara ketat, ia yakin gelaran pemungutan suara Pilkada 2020 tak akan jadi media penularan virus corona.

Baca juga: KPU Sumbar Sosialisasi Pilkada 2020, Ajak Komunitas Literasi dan Seni di Lima Puluh Kota

Baca juga: Berharap Sumbar Dipimpin Demokrat di Pilkada 2020, AHY: Saya Memiliki Target yang Lebih Tinggi Lagi

Baca juga: Sambangi Kota Padang, Sumatera Barat: AHY: Kami Ingin Menang di Pilkada, tapi Juga Selamat

"Kami ingin membuktikan bahwa jika tetap pada protokol Covid, maka kita juga akan aman dari paparan Covid ketika datang ke TPS. Karena proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS kita juga ketat dalam menerapkan protokol Covid," kata Ilham dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tetapkan Pilkada 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional,

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved