Pasca Tabrakan Maut Kereta Api Vs Taksi Online di Padang, PT KAI Tutup Perlintasan Liar
PT KAI Divre II berkoordinasi dengan pihak Dishub dan Kepolisian untuk melaksanakan penutupan perlintasan liar tersebut.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Terakhir, peningkatan keselamatan dengan pemasangan peralatan keselamatan perlintasan sebidang dan disertai dengan pemasangan perlengkapan jalan.
Baca juga: Tak Pakai Masker, Penumpang Dilarang Masuk Area Stasiun Kereta Api di Sumbar
Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.
Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.
"KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten," jelas Rusen.
Baca juga: 11 Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Sumbar Selama 2020, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Hati-hati
Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang.
Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.
Kata Rusen, keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli.
"Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” tutup Rusen. (*)