Pasca Tabrakan Maut Kereta Api Vs Taksi Online di Padang, PT KAI Tutup Perlintasan Liar

PT KAI Divre II berkoordinasi dengan pihak Dishub dan Kepolisian untuk melaksanakan penutupan perlintasan liar tersebut.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Humas PT KAI
Petugas PT KAI Sumbar menutup perlintasan liar di Padang, Senin (16/11/2020). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pascainsiden tabrakan Kereta Api Sibinuang relasi Padang - Naras dengan mobil di perlintasan liar antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing, lokasi perlintasan liar tersebut telah ditutup pada hari ini, Senin (16/11/2020).

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Ujang Rusen Permana mengatakan, PT KAI Divre II berkoordinasi dengan pihak Dishub dan Kepolisian untuk melaksanakan penutupan perlintasan liar tersebut.

"Kami telah menutup perlintasan liar di Km 10 + 2/3 antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing," kata Rusen melalui keterangan tertulis.

Selain di lokasi tersebut, Divre II selama tahun 2020, sudah melaksanakan 26 penutupan perlintasan liar dan akan terus berlanjut.

Minibus Calya tertabrak kereta api di Gang Mesjid Nurul Sidiq belakang Rumah Sakit Hermina Lolong Belanti, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (15/11/2020).
Minibus Calya tertabrak kereta api di Gang Mesjid Nurul Sidiq belakang Rumah Sakit Hermina Lolong Belanti, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (15/11/2020). (Istimewa)

Baca juga: Tabrakan Kereta Api Vs Calya Putih di Padang, 1 Orang Tewas dan 2 Luka, Mobil Terseret 25 Meter

Ditargetkan untuk tahun 2020 ini ada 51 perlintasan liar yang akan ditutup.

Adapun total perlintasan liar di Divre II adalah sebanyak 403 perlintasan.

"Upaya penutupan ini, perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama," tegas Rusen.

PT KAI Divre II menyampaikan, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.

Baca juga: Penumpang Kereta Api di Sumbar Naik 29 Persen Selama Libur Panjang, Mencapai 8.113 Penumpang

Pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.

Rusen menilai terdapat 3 unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.

Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.

Baca juga: Kereta Api Indonesia Tutup Semua Perlintasan Liar di Sumbar, Target 50 Titik hingga Akhir 2020

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

Perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.

Langkah lain selanjutnya yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar.

Terakhir, peningkatan keselamatan dengan pemasangan peralatan keselamatan perlintasan sebidang dan disertai dengan pemasangan perlengkapan jalan.

Baca juga: Tak Pakai Masker, Penumpang Dilarang Masuk Area Stasiun Kereta Api di Sumbar

Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.

"KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten," jelas Rusen.

Baca juga: 11 Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Sumbar Selama 2020, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Hati-hati

Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang.

Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.

Kata Rusen, keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli.

"Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” tutup Rusen. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved