Tidak Naik, UMP Sumbar 2021 Sama dengan Tahun Sebelumnya, Besarannya Rp 2.484.041

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2021 sama dengan tahun 2020.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi - UMP Sumbar 2021 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2021 sama dengan tahun 2020.

Hal itu mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

Ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tersebut mengatur tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: UMP Sumbar 2020 Naik, KSPSI Minta Perusahaan Tak Lalai, Nominal Naik tapi Secara Nilai Masih Sama

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 562-600-2020 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2021.

Surat Keputusan tersebut ditandatangani pada hari ini, Sabtu (31/10/2020).

Dalam aturan tersebut, upah minimum pekerja di Sumatera Barat tahun 2021 tetap sebesar Rp 2.484.041 per bulan.

Gubernur Irwan Prayitno menyampaikan, kebijakan mengenai upah minimum tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021.

Ia menegaskan, perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP.

Baca juga: Naik 8,51 Persen, UMK Padang 2020 Mengikuti UMP Sumbar, Disnaker Ungkap Besarannya

"Perusahaan yang telah membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan tetap dipertahankan, tidak boleh turun dan selanjutnya menggunakan struktur dan skala upah untuk pengupahan di perusahaan," kata Irwan Prayitno dalam keterangan tertulis.

Irwan Prayitno menyebutkan, penerbitan SK ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha.

"Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," ucap Irwan Prayitno.

Selanjutnya, dalam SK tersebut menerangkan pada masa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved