Corona Sumbar
Gubernur Sumbar Optimis Perda AKB Bisa Ubah Perilaku Masyarakat Patuh Protokol Kesehatan
Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumbar bisa merubah perilaku masyarakat.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno optimis Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumbar bisa merubah perilaku masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan.
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumbar akan terus mensosialisasikan Perda AKB untuk mengendalikan penularan covid-19 di Sumbar.
Demikian disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno selaku Ketua Tim I Sosialisasi Perda Nomor 6/2020 tentang AKB di Balaikota Pariaman, Rabu (7/10/2020).
Irwan Prayitno menjelaskan, adanya kebijakan new normal dari pemerintah pusat, kebanyakan masyarakat menganggap kehidupan sudah normal.
• Kasus Rabies di Padang Masuk 3 Terbesar di Sumbar, Ranperda Pengendalian Diharapkan Jadi Solusi
Namun hal ini yang harus dirubah dari paradigma kebiasaan lama menuju kebiasaan baru.
Bagaimana masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa namun tetap menjaga kesehatan diri dengan protokol kesehatan.
"Apabila Perda ini terlaksana dengan baik, saya yakin perilaku warga akan berubah dengan membiasakan menggunakan masker," ungkap Irwan Prayitno.
Sampai saat ini pandemi Covid-19 belum juga berakhir.
• Pemko Padang Mau Bikin Perda AKB Pula, Pengamat Hukum Tata Negara: Cukup Gunakan Perda Provinsi
Masyarakat Sumbar diimbau untuk menerapkan adaptasi kebiasaan baru agar dapat hidup produktif dan tetap terhindar dari penularan virus dengan cara mematuhi protokol kesehatan.
Kata Irwan Prayitno, Covid-19 adalah musuh nyata, sampai saat ini belum ada vaksin yang bisa menyembuhkannya.
"Covid-19 itu tidak bisa kita atur artinya diri kita lah yang harus kita kendalikan untuk menghindari Covid-19 dalam berbagai aktivitas kita," sebutnya.
Selanjutnya, Gubernur Sumbar menyampaikan, kalau PSBB diberlakukan lagi akan banyak membutuhkan anggaran dan sekaligus aktivitas ekonomi akan terganggu.
• Sanksi Pidana bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Padang, Edhi Hasmi: Tunggu Perda Disahkan
"Untuk itu dengan adanya Perda AKB kita diwajibkan hidup sehat dan ekonomi tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Gubernur Sumbar.
Ditambahkannya, Perda AKB sudah bisa diberlakukan, efektifnya tanggal 10 Oktober ini akan dilaksanakan secara serentak di Sumbar.
"Karena kita sudah melakukan sosialisasi disetiap daerah kabupaten kota dengan memberikan edukasi kepada masyarakat dan membagi-bagikan masker oleh setiap tim," jelas Irwan Prayitno.