Pemko Padang Mau Bikin Perda AKB Pula, Pengamat Hukum Tata Negara: Cukup Gunakan Perda Provinsi

Pemko Padang mau membikin Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) seperti yang telah dibuat Pemprov bersama DPRD Sumbar.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Charles Simabura 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemko Padang mau membikin Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) seperti yang telah dibuat Pemprov bersama DPRD Sumbar.

Pemko Padang telah mengajukan rancangan peraturan daerah tersebut untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda ke DPRD Padang, Senin (5/10/2020).

Dalam Ranperda AKB Padang ini, secara umum mengatur protokol kesehatan yang menyesuaikan dengan Perda AKB Provinsi Sumbar.

Masih Berani Tak Pakai Masker di Padang? Kedapatan Sekali Sanksinya Nyapu Jalan, Kedua Didenda

Pemerintah Provinsi Sumbar sudah punya Perda AKB dan direncanakan mulai diterapkan 8 Oktober 2020 ini.

Lantas, masih perlukah hadirnya Perda AKB Padang?

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Charles Simabura menilai, seharusnya Pemko Padang tidak perlu lagi membuat Perda.

Lebih baik, kata dia, Pemko Padang memfokuskan pada penegakan Perda yang sudah ada, yakni Perda AKB Provinsi Sumbar.

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Rel Kereta Api Padang, Saksi Tak Sadar Ada Kecelakaan

"Kalau semua mau bikin peraturan, kapan mau ditegakkan. Terlalu rumit berhukum jadinya. Cukup gunakan saja Perda Provinsi," kata Charles Simabura, Senin (5/10/2020).

Menurutnya, jika Pemko Padang juga mempunyai Perda AKB akan menimbulkan tumpang tindih.

Perda untuk ditegakkan, jika objek dan subjek Perdanya sama, pasti akan menimbulkan tumpang tindih

"Kalau sama mengapa harus dibuat lagi? Kenapa tidak bekerja sama dengan Pemprov Sumbar untuk menegakkan Perda AKB Provinsi," ujarnya.

Pemko Ajukan Ranperda AKB ke DPRD Padang, Apa Beda dengan Perda AKB Pemprov Sumbar?

Soal penambahan aturan kongsi Covid-19, Charles Simabura mengatakan, aturan ini bisa dengan edaran Wali Kota Padang saja.

"Tidak perlu pakai Perda. Kita harap semua fokus ke penegakan hukum, jangan hanya berpikir buat perda yang anggarannya juga tidak sedikit," tambahnya.

Menurutnya, Pemko Padang tidak perlu lagi membuat Perda sebab sudah ada Perda AKB Provinsi Sumbar dan juga Peraturan Wali Kota Padang no 49 tahun 2020.

"Kenapa bikin Perda lagi, yang mau diatur subjeknya juga sama," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved