Sanksi Pidana bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Padang, Edhi Hasmi: Tunggu Perda Disahkan
Assiten 1 Pemko Padang Edhi Hasmi mengatakan penerapan sanksi pidana baru bisa dilakukan setelah Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) disahkan menja
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Saksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan di Padang belum bisa diterapkan.
Assiten 1 Pemko Padang Edhi Hasmi mengatakan penerapan sanksi pidana baru bisa dilakukan setelah Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) disahkan menjadi Perda AKB.
Menurutnya, saat ini, dalam pengawasan protokol kesehatan, Pemko Padang menggunakan aturan Perwako No 49 tahun 2020.
• Pemko Ajukan Ranperda AKB ke DPRD Padang, Apa Beda dengan Perda AKB Pemprov Sumbar?
• Pemko Padang Sampaikan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, Pengendalian Rabies dan Narkotika
"Kenapa perwako adaptasi kebiasaan baru (AKB) kita jadikan perda, karena kalau kita pakai Perwako 49 itu tidak ada sanksi pidananya," kata Edhi Hasmi, Senin (5/10/2020).
Edhi Hasmi mengatakan dengan Perwako no 49 tahun 2020, Pemko Padang hanya memberi sanksi sosial dan denda bagi pelanggar.
"Jika perda ini ditetapkan kita bisa menggunakan sanksi pidana. Jadi perda yang kita pakai adalah perda yang kita punya nanti," ujarnya.
Edhi Hasmi mengatakan sanksi pidana diberlakukan bagi mereka yang melanggar aturan dua atau tiga kali.
• Kenalkan Si Pelada, Sistem Informasi Data Pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar
"Perwako tidak bisa menerapkan sanksi pidana tersebut. Ranperda ini tujuannya memberikan efek jera, dan meningkatkan disiplin protokol kesehatan masyarakat," tambahnya. (*)