Disetujui Mendagri, Perda AKB Sumbar Segera Diberlakukan, Irwan Prayitno: Efektif Mungkin Besok
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang disahkan DPRD Sumbar 11 September
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang disahkan DPRD Sumbar 11 September lalu.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, Perda tersebut sudah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dan telah menjalani proses administrasi sesuai aturan berlaku.
"Perda AKB sudah selesai di Mendagri. Sudah kita perbaiki. Sudah kirim ke Kemendagri lagi."
"Sudah diberi nomor, satu atau dua hari ini, sudah bisa kita pakai, implementasikan," kata Irwan Prayitno di DPRD Sumbar, Rabu (30/9/2020).
• Perda AKB Dapat Nomor Register dari Kemendagri, Berlaku Setelah Diundangkan dalam Lembaran Daerah
• Sumbar Bentuk Tim Penegakan Hukum Perda AKB & Pokja Kawal Kepatuhan Protokol Kesehatan Dalam Pilkada
Irwan menambahkan, Perda AKB efektif diterapkan besok.
"Efektifnya, besok mungkin kali ya. Mestinya hari ini sudah selesai semua," tambah Irwan Prayitno.
Ia melanjutkan, Perda tersebut diberi nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Aturan ini juga sudah diundangkan Sekda pada Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 187," sebut Irwan Prayitno dalam keterangan tertulisnya.
Selanjutnya, Pemprov akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota serta TNI/Polri untuk implementasinya.
Dikarenakan Perda AKB tak perlu aturan turunan, maka kabupaten/kota diharapkan menyesuaikan dengan klausal yang telah ditetapkan.
• Keluarga Korban Gempa Padang 7,6 SR, Tessa Olivia: Mama Saat Itu Ikut Seminar di Hotel Ambacang
• Kasus Corona Sumbar Mulai Turun, Positif Hari Ini 103 Orang, 7 Orang Meninggal Dunia
"Saya minta seluruh stakeholder baik di provinsi maupun di kabupaten kota segera berkoordinasi dan menindaklanjutinya," tegas Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno juga meminta masyarakat Sumbar menaati aturan yang ada dalam Perda tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Sumbar.
Pasalnya, penyebaran corona sampai hari ini di Sumbar masih meningkat.
"Angkanya rata-rata di atas 100 orang. Lewat Perda ini, saya harap masyarakat paham dan dapat menaatinya. Semua ini untuk kepentingan kita semua,” jelas Irwan Prayitno.