Disetujui Mendagri, Perda AKB Sumbar Segera Diberlakukan, Irwan Prayitno: Efektif Mungkin Besok
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang disahkan DPRD Sumbar 11 September
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Untuk informasi, Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang mesti diketahui masyarakat.
Kewajiban tersebut antara lain menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam.
Lalu, menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonformasi Covid-19 tapi tidak bergejala.
Selain itu, juga terdapat denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta. (*)