Disetujui Mendagri, Perda AKB Sumbar Segera Diberlakukan, Irwan Prayitno: Efektif Mungkin Besok

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang disahkan DPRD Sumbar 11 September

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat ditemui, Rabu (30/9/2020) sore 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang disahkan DPRD Sumbar 11 September lalu.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, Perda tersebut sudah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dan telah menjalani proses administrasi  sesuai aturan berlaku. 

"Perda AKB sudah selesai di Mendagri. Sudah kita perbaiki. Sudah kirim ke Kemendagri lagi."

"Sudah diberi nomor, satu atau dua hari ini, sudah bisa kita pakai, implementasikan," kata Irwan Prayitno di DPRD Sumbar, Rabu (30/9/2020).

Perda AKB Dapat Nomor Register dari Kemendagri, Berlaku Setelah Diundangkan dalam Lembaran Daerah

Sumbar Bentuk Tim Penegakan Hukum Perda AKB & Pokja Kawal Kepatuhan Protokol Kesehatan Dalam Pilkada

Irwan menambahkan, Perda AKB efektif diterapkan besok.

"Efektifnya, besok mungkin kali ya. Mestinya hari ini sudah selesai semua," tambah Irwan Prayitno.

Ia melanjutkan, Perda tersebut diberi nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Aturan ini juga sudah diundangkan Sekda pada Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 187," sebut Irwan Prayitno dalam keterangan tertulisnya.

Selanjutnya, Pemprov akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota serta TNI/Polri untuk implementasinya.

Dikarenakan Perda AKB tak perlu aturan turunan, maka kabupaten/kota diharapkan menyesuaikan dengan klausal yang telah ditetapkan.

Keluarga Korban Gempa Padang 7,6 SR, Tessa Olivia: Mama Saat Itu Ikut Seminar di Hotel Ambacang

Kasus Corona Sumbar Mulai Turun, Positif Hari Ini 103 Orang, 7 Orang Meninggal Dunia

"Saya minta seluruh stakeholder baik di provinsi maupun di kabupaten kota segera berkoordinasi dan menindaklanjutinya," tegas Irwan Prayitno.

Irwan Prayitno juga meminta masyarakat Sumbar menaati aturan yang ada dalam Perda tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Sumbar.

Pasalnya, penyebaran corona sampai hari ini di Sumbar masih meningkat.

"Angkanya rata-rata di atas 100 orang. Lewat Perda ini, saya harap masyarakat paham dan dapat menaatinya. Semua ini untuk kepentingan kita semua,” jelas Irwan Prayitno.

Untuk informasi, Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang mesti diketahui masyarakat.

Kewajiban tersebut antara lain menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam.

Lalu, menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonformasi Covid-19 tapi tidak bergejala.

Selain itu, juga terdapat denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved