Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Resepsi Pernikahan di Kota Padang Didatangi Petugas Satpol PP, Angka Positif Terpapar Covid Melonjak

Ajang pesta atau resepsi pernikahan di Kota Padang mulai menjadi sasaran petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pemko tersebut.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Petugas Satpol PP Padang pada saat melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan di salah satu pesta pernikahan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (27/9/2020) dini hari 

Sosialisasai Perda Belanjut

Dilansir TribunPadang.com, Wakil Walikota Padang Hendri Septa bersama Satpol PP Padang sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kepada masyarakat Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Hal itu dilakukan dengan harapan masyarakat dapat mematuhi protokol pencegahan Covid-19.

Mulai Senin (21/9/2020), masyarakat yang masih melanggar Perda AKB akan diberikan sanksi.

Wawako Pasang didampingi Kasat Pol PP Padang turun bersama saat Sabtu (19/9/2020) malam sampai Minggu dini hari (20/9/2020).

Pemerintah Kecamatan Lubuk Kilangan Gandeng Karang Taruna, Sosialisasikan Perda AKB

Dukung Perda AKB Sumbar, GM BIM: Terpenting Bukan Denda, tapi Kesadaran Masyarakat

Petugas yang turun ke lokasi keramaian terdiri dari Satpol PP dan Kesbangpol serta SK4.

"Sudah lebih seminggu Pemko Padang aktif mensosialisasikan ke masyarakat semenjak Perda ini disahkan oleh Gubenur, maka Senin (20/9/2020) ini Efektif dilakukan penindakan," kata Hendri Septa, Minggu (20/9/2020).

Kata dia, lokasi keramaian yang didatangi yaitu ke pusat kuliner malam serta tempat hiburan malam seperti cafe dan restoran yang ada di Kota Padang.

Perda Apabtasi Kebiasaan Baru telah disahkan oleh Pemprov Sumbar dan juga berlaku di seluruh kabupaten dan kota yang ada di Sumbar.

Perda AKB Sumbar Masih Menggantung di Kemendagri, Gubernur: Sambil Menunggu, Kita Sosialisasi

Semua Unsur Dilibatkan Sosialisasi Perda AKB di Sumbar, Satpol PP: Bukan Razia

Hendri Septa mengimbau agar masyarakat Kota Padang disiplin dalam penerapan Protokol kesehatan.

Hal itu, mengingat jumlah orang yang positif Covid-19 di Kota Padang kembali melonjak sehingga perlu upaya untuk memutusnya rantai penularan Covid-19 ini.

"Meski masyarakat kita melakukan hal yang produktif demi ekonomi. Namun, diimbau kepada masyarakat kita tetap patuhi protokol pencegahan Covid-19. Kita semua berharap kota Padang bisa kembali ke zona hijau sehingga menjalankan aktivitas secara normal," sebutnya.

Sumbar Punya Perda AKB, Ngeyel Tak Pakai Masker Terancam Pidana Kurungan 2 Hari, Syaratnya. . .

Download Lagu Vita Alvia Kasih Slow, Video Duet Mona Latumahina dan Cathy Rahakbauw

Kata dia, dengan telah diberlakukannya Perda AKB, diharapkan masyarakat dapat mematuhinya.

Namun, jika masih melanggar akan dikenakan sanksi.

Perda tersebut meminta masyarakat untuk memakai masker bagi seluruh masyarakat, sering mencuci tangan serta jaga jarak.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved