Polda Sumbar Kantongi Identitas Penerima Barang, Terkait Penangkapan Kurir dan Narkoba 110 Kg
Polda Sumbar mengamankan 110 kilogram/Kg ganja yang akan dikirim ke inisial NN di Jakarta.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polda Sumbar mengamankan 110 kilogram/Kg ganja yang akan dikirim ke inisial NN di Jakarta.
Narkoba jenis ganje tersebut diamankan dari mantan sopir truk yang berinisial RR (27) warga yang beralamat di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan pihaknya sedang mengejar terduga pelaku berinisial NN.
Narkoba tersebut dibawa dari Penyambungan Sumatera Utara (Sumut) menuju Sumatera Barat (Sumbar) kemudian disimpan di rumah kosong di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.
• Tim Opsnal Ringkus Kurir Narkoba Saat Sedang Memikul Ganja Sebanyak 110 Paket Besar
Sebelumnya, barang haram tersebut akan dibawa ke Jakarta sesuai instruksi dari seorang berinisial NN, yang disembunyikan lebih dulu di sebuah rumah kosong.
"Kami sudah mengetahui namanya dan juga foto pelaku," sebut Wahyu Sri Bintoro, Kamis (17/9/2020).
Dikatakan, yang bersangkutan RR (27) terduga kurir narkoba bahwa mengaku baru sekali membawa barang haram tersebut.
"Dan, saat ditangkap merupakan untuk, yang kedua kalinya," kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar.
"Ini bisa menyelamatkan 110 ribu orang jika ada yang memakai. Ini barang buktinya cukup banyak, jadi kita apresiasi," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sempat Kehilangan Jejak
Dilansir TribunPadang.com, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar amankan pelaku penyalahgunaan narkoba pada saat sedang mengangkat barang bukti.
Pelaku diketahui berinisial RR (27) seorang sopir truk yang beralamat di Lorong Masjid Jamik Plaju, Kecamatan Talang Putih, Kota Palembang, Sumsel.
Pihak kepolisian mengamankan pelaku tanggal 15 September 2020 di Jalan Utama Durian Tarung Blok D Nomor 13 Rt 04/Rw 01, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.
• Polda Sumbar Tangkap Mantan Sopir Truk saat Pikul 110 Kg Ganja, BB Dibawa dari Sumut
• Cegah Klaster Baru Penularan Covid-19, Ganjar Usul Debat Kandidat Pilkada Digelar Secara Daring
• Pergoki Transaksi di Jalan Depan Makam Pahlawan Pessel, Seorang Pria Lalu Buang 1 Kg Ganja
Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan mengamankan pelaku pada saat mengangkut narkoba jenis ganja ke dalam rumah kosong.
Awalnya, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pendistribusian narkoba.
"Barang tersebut dibawa dari Penyabungan Sumatera Utara ke Kota Padang, Sumatera Barat dengan menggunakan mobil Avanza," kata Wahyu Sri Bintaro, Kamis (17/9/2020).
Kata dia, dari Penyabungan Sumut, kendaraan pelaku masuk ke kawasan Bukittinggi.
• Pergoki Transaksi di Jalan Depan Makam Pahlawan Pessel, Seorang Pria Lalu Buang 1 Kg Ganja
• Seorang Pria di Lubuk Alung Jadikan Rumah Kosong untuk Menyimpan Ganja, Ditangkap Saat di Pondok
Selanjutnya bergerak ke Kota Padang, dan pihaknya mengikuti mobil pelaku yang dicurigai.
"Saat dibuntuti, kami sempat mengalami kehilangan jejaknya di jalan. Akhirnya berhasil kita temukan di rumah kosong di Kecamatan Koto Tangah," sebutnya.
Pihaknya langsung melakukan penangkapan, dan diketahui kalau rumah tersebut dijadikan tempat sementara menyimpan narkoba.
Jika suasana sudah memungkinkan, pelaku akan membawa barang tersebut ke Jakarta untuk diedarkan.
"Narkoba diduga jenis ganja tersebut kami amankan sebanyak lima karung atau sebanyak 110 paket besar. Satu paketnya memiliki berat 1 kilogram," sebutnya. (*)