Pilkada Sumbar 2020
Daftar ke KPU Hari Ini, Tim sebut Mahyeldi-Audy Joinaldy Siap All Out di Pilkada Sumbar
Pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi-Audy Joinaldy akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi-Audy Joinaldy akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar selepas Salat Jumat, (4/9/2020).
Pasangan itu akan mengawali mendaftar pemilihan kepala daerah (pilkada) pada hari pertama pembukaan.
"Insya Allah kita mendaftar ke KPU Jumat, 4 September 2020," kata Koordinator Tim Media Mahyeldi-Audy Sumbar Mulyadi Muslim.
• Pendaftaran Paslon Pilkada Sumbar 2020 Harus Ikuti Protokol Kesehatan Covid-19
• Hari Ini, KPU Mulai Buka Pendaftaran Paslon Pilkada Serentak 2020, Dilarang Konvoi
• IPDN Kampus Sumbar Adakan Seminar Nasional, Bahas soal Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19
Sebelum itu, Mahyeldi-Audy Joinaldy berkumpul di posko utama untuk melakukan koordinasi, konsolidasi dan silaturahmi.
Lalu menuju Masjid Raya Sumbar melaksanakan salat Jumat.
Pada pukul 13.30 WIB, Mahyeldi-Audy Joinaldy berangkat menuju KPU Sumbar.
"Kami akan mendaftar sekitar pukul 14.00 WIB," tambah Mulyadi Muslim.
Ia menambahkan, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah berkas persyaratan untuk pendaftaran di KPU di antara berkas persyaratan adalah surat keterangan tidak pailit.
• Kesiapan Pilkada Serentak 2020 di Sumbar, Gubernur Ingatkan Tim Kandidat Ikuti Protokol Kesehatan
• Maju di Pilkada Bukittinggi, Irwandi-David Chalik Beberkan Visi Misi, Apa Saja?
• Artis David Chalik Jadi Pendamping Irwandi di Pilkada Bukittinggi, Diusung Nasdem, PAN dan PBB
"Yang dibawa nanti biodata calon, ijazah, SKCK, Surat berbadan sehat, dan tidak pailit. Kita siap All Out," jelas Mulyadi Muslim.
Pada saat pendaftaran ke KPU, Mahyeldi-Audy Joinaldy akan didampingi partai pengusung.
Rombongan hanya boleh masuk ruang KPU 10 orang.
"Kita batasi dari posko yang ikut mengantar cukup 20 orang maksimal," jelas Mulyadi Muslim. (*)