Gubernur Irwan Prayitno Hingga PKK Luncurkan Gerakan Tiga Juta Masker di Sumatera Barat
Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Pusat Tri Suswati Tito Karnavian menghadiri launching gerakan 3 juta masker se-Prov
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Pusat Tri Suswati Tito Karnavian menghadiri launching gerakan 3 juta masker se-Provinsi Sumbar di Kota Padang, Selasa (25/8/2020).
Tri Suswati Tito Karnavian mengatakan, ia berterima kasih kepada Pemprov Sumbar yang telah menginisiasi peluncuran 3 juta masker.
Menurutnya, hal itu sangat membantu program PKK yang mana tim PKK mendapatkan tugas untuk membagi-bagikan masker kepada masyarakat secara langsung.
• Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno Tegaskan Setiap Masyarakat Wajib Pakai Masker
• Prakiraan Cuaca Wilayah Indonesia Selasa 25 Agustus 2020, Sumatera Barat Berpotensi Hujan Lebat
"Tiga juta masker itu akan dibagikan ke seluruh wilayah kabupaten dan kota yang ada di Sumbar," kata Tri Suswati Tito Karnavian.
Tri Suswati menilai, sejauh ini masih banyak masyarakat yang mengira virus corona tidak sampai ke dirinya sendiri maupun keluarganya.
Bahkan ada yang menyatakan hoaks, padahal, kata dia, virus corona bukan hoaks sama sekali dan bukan juga hal kecil.
Menurut dia, tidak mungkin Covid-19 melumpuhkan ekonomi seluruh dunia, sebab banyak negara yang ekonominya sampai resesi.
• Positif Corona Melonjak Lagi, Gubernur Irwan Prayitno Ingin Perda New Normal Segera Disahkan
• Positif Corona Terus Bertambah, Pemprov Sumbar Pastikan Ada Tes Usap Gratis
• Update Corona Dunia 25 Agustus:Total di Amerika Serikat 5,9 Juta Kasus dan India 3,1 Juta Terinfeksi
"Kami mendukung gerakan pemerintah untuk memutus mata rantai penularan covid. Tentunya tidak hanya pakai masker, tetapi juga bagaimana mematuhi protokol kesehatan lainnya," imbuhnya.
Di sisi lain, Irwan Prayitno mengatakan Perda terkait new normal yang salah satu isinya mewajibkan penggunaan masker masih dibahas di DPRD.
Ia berharap dua hingga tiga minggu lagi Perda tersebut rampung dan bisa disosialisasikan kepada masyarakat.
"Proses Perda itu normalnya setahun, ini hitungannya cuma bulan karena sifatnya mendesak," kata Irwan Prayitno.
• Setelah Bupati, 8 Warga Padang Pariaman Positif Corona, Total 78 Kasus per 24 Agustus 2020
• Update Corona Dunia 25 Agustus:Total di Amerika Serikat 5,9 Juta Kasus dan India 3,1 Juta Terinfeksi
• Setelah Bupati, 8 Warga Padang Pariaman Positif Corona, Total 78 Kasus per 24 Agustus 2020
Jika telah disahkan menjadi Perda, kata Irwan Prayitno, bagi penegak hukum bisa mendisiplinkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker.
Karena di dalamnya ada sanksi berupa denda dan kurungan serta akan diproses oleh penegak hukum.
"Kalau Pergub kita sudah keluarkan, tetapi itu ringan, administratif, hukumannya tidak ada, teguran tertulis, sanksi sosial, tidak efektif tetap masyarakat masih keluar dengan tidak pakai masker," tutur Irwan Prayitno. (*)