Indra Catri Tersangka
Bupati Agam Indra Catri Dipanggil Polda Sumbar, Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) lakukan pemanggilan terhadap Bupati Agam Indra Catri. Sebelumnya, Indra Catri dan Sekda Agam Martia
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) lakukan pemanggilan terhadap Bupati Agam Indra Catri.
Sebelumnya, Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi.
IC (Indra Catri) umur 59 laki-laki, sesuai dengan surat penetapan Nomor 33/VIII/Reskrimsus/ 2020, tanggal 10 Agustus 2020.
• Keberatan Soal Status Tersangka Indra Catri, Gerindra Kirim Surat ke Kapolri dan Kabareskrim
• Indra Catri Jadi Tersangka, Nasrul Abit: Semuanya Kita Serahkan Saja ke DPP
• Soal Penetapan Status Tersangka Bupati Agam Indra Catri, Ini Kata Pengamat Politik Sumbar
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan kalau hari ini pemanggilan terhadap Indra Catri.
"Yang bersangkutan memang dipanggil hari ini, tapi apakah telah datang kita belum tahu," ujarnya, Selasa (19/8/2020).
Kata dia, diperkirakan tidak ada penahanan terhadap Bupati Agam.
"Diperkirakan tidak, beliau kan Bupati. Jadi, kalau dilakukan penahanan harus ada izin," ujarnya.
• Soal Penetapan Jadi Tersangka, KPU Sumbar Sebut Tak Gugurkan Pencalonan Indra Catri
• PascaPenetapan Status Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Indra Catri Sedang Berada di Jakarta
• Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Bupati Agam Indra Catri Belum Ditahan
Ia mengatakan pemanggilan terhadap Bupati Agam untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
"Hanya Bupati Agam yang dipanggil, kalau Sekda mungkin Jumat (21/8/2020) atau Jumat depannya lagi," sebutnya.
Kasus ini berawal dari laporan atas nama Revli Irwandi. Bentuk pencemaran nama baik itu terjadi di media sosial Facebook yang merupakan akun bodong.
Akun tersebut bernama Mar Yanto yang memposting foto sekaligus kata-kata yang tidak pantas. (*)