Cabul Perempuan 19 tahun
Kronologi Terkuaknya Aksi Cabul Perempuan 19 Tahun di Padang Pariaman Sambil Vidcall Suami Siri
Seorang perempuan di Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat terancam hukuman 15 tahun penjara setelah mencabuli bayi umur delapan bulan.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Wanita yang diduga mencabuli bayi 8 bulan di Padang Pariaman, ditangkap, Rabu (13/8/2020).
AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan, pelaku juga pernah ditahan karena kasus narkoba jenis sabu.
Pelaku mengaku, sehari sebelum melakukan aksinya, sempat mengonsumsi sabu di rumah korban.
"Itu salah satu faktor juga kenapa pelaku bisa sampai berbuat seperti itu," katanya.
Saat ini, kondisi korban secara kasat mata tidak ada pengaruh.
Namun, ia berharap kepada keluarga korban untuk mengantipasi agar tidak terjadi lagi.
"Karena akan berdampak terhadap psikologi anak tersebut nantinya," katanya.(*)
Berita Terkait