Cabul Perempuan 19 tahun
Kronologi Terkuaknya Aksi Cabul Perempuan 19 Tahun di Padang Pariaman Sambil Vidcall Suami Siri
Seorang perempuan di Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat terancam hukuman 15 tahun penjara setelah mencabuli bayi umur delapan bulan.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang perempuan di Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat terancam hukuman 15 tahun penjara setelah mencabuli bayi umur delapan bulan.
Peristiwa ini terjadi di Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Ironisnya, aksi cabul itu dilakukan wanita berinisial VV (19) sambil video call dengan suami sirinya.
• Wanita di Padang Pariaman Cabuli Bayi 8 Bulan Sambil Video Call dengan Suami, Pelaku Ditangkap
• Tukang Ojek Cabuli Siswi SMA di Kebun Teh Solok Selatan, Korban Diberi Soda Campur Obat Tetes Mata
Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polres Kota Pariaman dan pelaku sudah berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Adriansyah Rolindo, Sabtu (15/8/2020), mengatakan pelaku ditetapkan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Pasal 292 KUHPidana.
Pelaku, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliyar rupiah.
Ia mengatakan pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak empat kali, ketika rumah korban dalam keadaan kosong.
Pelaku dan korban tidak ada hubungan keluarga.
• Tukang Ojek di Padang Cabuli Wanita 28 Tahun saat BAB di WC Umum, Pelaku Ancam Bunuh Korban
Namun pelaku tinggal di rumah orangtua korban.
"Jadi, pelapor hanya empati kepada pelaku. Dia kasihan melihat pelaku yang yatim piatu, dan mengajaknya tinggal di rumah itu," kata AKP Ardiansyah Rolindo, Jumat (14/8/2020) lalu.
Kronologi
AKP Ardiansyah Rolindo menceritakan, aksi pencabulan ini terjadi pada Kamis (5/8/2020).
Saat itu, korban sedang bersama dengan pelaku di dalam rumah.
Sementara ibu kandung korban keluar dari rumah.
Saat kembali, ibu korban pun mencari anaknya.
"Ternyata anaknya di dalam kamar bersama pelaku," katanya.
Sebelum pintu dibuka, orang tua korban sempat mengintip ke dalam kamar.
Orang tua korban melihat pelaku memasangkan pampers korban.
Alasan pelaku karena anaknya baru selesai buang air besar.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata tidak ada buang air besar.
Orang tua korban pun curiga dan bertanya apa yang telah terjadi terhadap anaknya.
"Awalnya pelaku tidak mengaku, dan akhirnya didesak hingga mengaku," katanya.
Pelaku, pun mengakui telah menggosokkan botol parfum ke bagian intim korban.
Perbuatan itu dilakukan korban sambil video call seks dengan suami sirinya.
"Pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak empat kali, yaitu dengan barang yang sama, botol parfum," kata Adriansyah.
Botol parfum tersebut, juga dijadikan pelaku sebagai pelampiasan nafsunya.
"Mengenai psikologi pelaku sedang dikonfirmasi. Nantinya akan kita tanya ke psikolog dan mencari alasan kenapa pelaku mau melakukan hal tersebut," katanya.
Barang bukti, kata dia, ada baju korban, pampers, baju pelaku, dan satu buah botol parfum.
Konsumsi Sabu Sebelum Cabuli Korban
AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan, pelaku juga pernah ditahan karena kasus narkoba jenis sabu.
Pelaku mengaku, sehari sebelum melakukan aksinya, sempat mengonsumsi sabu di rumah korban.
"Itu salah satu faktor juga kenapa pelaku bisa sampai berbuat seperti itu," katanya.
Saat ini, kondisi korban secara kasat mata tidak ada pengaruh.
Namun, ia berharap kepada keluarga korban untuk mengantipasi agar tidak terjadi lagi.
"Karena akan berdampak terhadap psikologi anak tersebut nantinya," katanya.(*)