Cabul Perempuan 19 tahun

Kronologi Terkuaknya Aksi Cabul Perempuan 19 Tahun di Padang Pariaman Sambil Vidcall Suami Siri

Seorang perempuan di Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat terancam hukuman 15 tahun penjara setelah mencabuli bayi umur delapan bulan.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Wanita yang diduga mencabuli bayi 8 bulan di Padang Pariaman, ditangkap, Rabu (13/8/2020). 

Saat kembali, ibu korban pun mencari anaknya.

"Ternyata anaknya di dalam kamar bersama pelaku," katanya.

Sebelum pintu dibuka, orang tua korban sempat mengintip ke dalam kamar.

Orang tua korban melihat pelaku memasangkan pampers korban.

Alasan pelaku karena anaknya baru selesai buang air besar.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata tidak ada buang air besar.

Orang tua korban pun curiga dan bertanya apa yang telah terjadi terhadap anaknya.

"Awalnya pelaku tidak mengaku, dan akhirnya didesak hingga mengaku," katanya.

Pelaku, pun mengakui telah menggosokkan botol parfum ke bagian intim korban.

Perbuatan itu dilakukan korban sambil video call seks dengan suami sirinya.

"Pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak empat kali, yaitu dengan barang yang sama, botol parfum," kata Adriansyah.

Botol parfum tersebut, juga dijadikan pelaku sebagai pelampiasan nafsunya.

"Mengenai psikologi pelaku sedang dikonfirmasi. Nantinya akan kita tanya ke psikolog dan mencari alasan kenapa pelaku mau melakukan hal tersebut," katanya.

Barang bukti, kata dia, ada baju korban, pampers, baju pelaku, dan satu buah botol parfum.

Konsumsi Sabu Sebelum Cabuli Korban

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved