Walikota Padang Akan Diinterpelasi Terkait Bantuan Covid-19, Ketua DPRD: Belum Ada Surat Resmi
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Syafrial Kani mengatakan memang ada tiga fraksi yang akan mengajukan hak interpelasi
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Syafrial Kani mengatakan memang ada tiga fraksi yang akan mengajukan hak interpelasi Perwako No 33 tahun 2020 tentang bantuan terdampak covid-19.
"Ini merupakan hak fraksi DPRD dan hak anggota dewan serta memang diatur dalam tata tertib," kata Syafrial Kani, Kamis (6/8/2020).
• Tiga Fraksi DPRD Padang Ajukan Hak Interpelasi Walikota, Pertanyakan Kelanjutan Bantuan Covid-19
• Fraksi Gerindra DPRD Niat Interpelasi Wali Kota Padang, Ini Tanggapan Mahyeldi
Ketiga fraksi ini diantaranya Fraksi Gerinda, Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar PDIP DPRD Kota Padang.
Syafrial Kani mengatakan sampai saat ini belum ada surat resmi pengajuan hak interpelasi kepada pimpinan DPRD Padang.
"Sampai saat ini belum ada surat resminya di meja pimpinan," ujarnya.
Menurutnya, DPRD Padang sebagai lembaga legislatif tidak selalu berpolitik termasuk dalam pengajuan hak Interpelasi ini
Lanjutnya, anggota dewan merasakan apa yang dirasakan masyarakat saat ini, terutama soal bantuan terdampak Covid-19.
"Saya sebagai pimpinan dan saya sebagai anggota Fraksi Gerinda sudah mengajukan juga sesuai intrusi Ketua DPD Gerinda Sumbar," tambahnya.
• Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar: Tidak Ada Kepentingan Politik Terkait Interpelasi Gubernur
Syafrial Kani mengatakan anggota DPRD Padang yang mengajukan hak interplasi, hanya ingin aspirasi masyarakat dapat terpenuhi.
"Masyarakat sudah mendesak agar tahap dua dicair, sudah kita lakukan diskusikan dengan gugus tugas, namun hasilnya belum juga terealiasi," tambahnya.
Menurutnya, pengajuan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang membutuhkan tahapan-tahapan atau prosesnya. (*)