Berita Kota Payakumbuh Hari Ini
Sindikat Pengedar Uang Palsu Beraksi di Payakumbuh, 2 Lelaki Asal Bengkulu dan Sumsel Diringkus
Polres Payakumbuh mengungkap modus operandi sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang disasar untuk memborong handphone/
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Disebutkannya, pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, pihaknya kembali mengamankan AA (32).
Seorang yang diamankan (AA) itu dikatakan yang membuat upal saat bertransaksi dengan penjual HP di Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Provinsi Sumbar.
Pihaknya, juga menyita satu unit sepeda motor jenis skutik warna hitam, satu unit printer, satu HP, satu rim kertas HVS warna merah, kertas cover paper warna putih, 30 lembar uang palsu pecahan 50 ribu, dan satu pisau cutter dari tangan AA tersebut.
Pelaku AA (32), diungkapkannya bahwa sempat mengaku nekat mencetak uang palsu lewat cara memfotokopi uang asli menggunakan satu mesih printer.
Selanjutnya, yang bersankutan AA, menggunakan kertas jenis cover paper warna putih kemudian dipotong sesuai dengan ukuran uang asli.
"Pelaku dikenakan Pasal 244 jo Pasal 245 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar kapolres.(*)