Berita Kota Payakumbuh Hari Ini

Sindikat Pengedar Uang Palsu Beraksi di Payakumbuh, 2 Lelaki Asal Bengkulu dan Sumsel Diringkus

Polres Payakumbuh mengungkap modus operandi sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang disasar untuk memborong handphone/

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/DOK.POLRES PAYAKUMBUH
Kapolres Payakumbuh, AKBP Doni Setiawan saat memperlihatkan HP dan uang yang disita dari terduga pelaku sekaligus sindikat pembuat dan pengedar uang palsu, Senin (27/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Payakumbuh mengungkap modus operandi sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang disasar untuk memborong handphone/HP merek tertentu.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku MA (24) warga Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya, pelaku lainnya berinisial AA (24) warga Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan saat konferensi pers, Senin (27/7/2020), mengatakan kalau kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda.

"Keduanya menggunakan uang palsu yang dicampur dengan uang asli untuk membeli lima unit HP di toko Pagaruyuang Ponsel Payakumbuh," kata Dony Setiawan, Senin (27/7/2020) di Kantor Polres Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh Siapkan Sarapan dan Makan untuk Kusir Bendi, Abang Becak, Sopir dan Ojek

Mini Bus Tabrak 2 Motor dan Pemotor Patah Tulang serta Cedera, Polisi: Sopir Diduga Main HP

Sebelumnya, pada Jumat tanggal 24 Juli 2020, kedua pelaku menggunakan sepeda motor jenis skuter metik (Skutik) bernomor polisi (Nopol) BA 34XX HI berangkat dari Kota Solok ke Kota Payakumbuh.

Disebutkannya, pelaku membeli lima HP merek tertentu seharga totalnya Rp 17 juta, yang ketika transaksi pembayaran kiranya terdapat uang palsu.

"Uang aslinya Rp 3 juta, sedangkan uang palsu Rp 17 juta. Uang palsu sebanyak Rp 13 juta tersebut terdiri dari 28 lembar pecahan 100 ribu dan 224 lembar pecahan 50 ribu," ujar kapolres.

Modus Operandi

Modus operandi atau cara kedua pelaku, kata dia, yaitu dengan mengelabui penjual dengan meletakkan uang asli di bagian atas beserta tumpukan uang lain di bawahnya.

Setelah mendapat laporan, kemudia pihaknya, menangkapan terduga pelaku pada Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Payakumbuh : Silakan Lapor ke Posko Covid-19 atau Call Center 082171258700

Polres Payakumbuh Tangkap 2 Pelaku Penyimpangan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi

Jalan Ambles 15 Meter, Kelok 44 Agam Ditutup Sementara, Jalur Alternatif Lewat Palembayan

Kata dia, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/K/225/VII/2020/Res, tanggal 24 Juli 2020.

"Tim berhasil mengamankan pelaku MA (24) saat membeli handphone/HP, menunggu di motor saat berada di Kota Padang Panjang, Sumbar," ujar kapolres.

Kapolres mengatakan bahwa dari tangan MA berhasil diamankan barang bukti berupa (BB) beberapa HP merek tertentu, satu jenis HP sebanyak tiga unit, lalu HP mereka lainnya satu serta 65 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 78 lembar uang palsu pecahan 10 ribu.

Disebutkannya, pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, pihaknya kembali mengamankan AA (32).

Seorang yang diamankan (AA) itu dikatakan yang membuat upal saat bertransaksi dengan penjual HP di Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Provinsi Sumbar.

Pihaknya, juga menyita satu unit sepeda motor jenis skutik warna hitam, satu unit printer, satu HP, satu rim kertas HVS warna merah, kertas cover paper warna putih, 30 lembar uang palsu pecahan 50 ribu, dan satu pisau cutter dari tangan AA tersebut.

Pelaku AA (32), diungkapkannya bahwa sempat mengaku nekat mencetak uang palsu lewat cara memfotokopi uang asli menggunakan satu mesih printer. 

Selanjutnya, yang bersankutan AA, menggunakan kertas jenis cover paper warna putih kemudian dipotong sesuai dengan ukuran uang asli.

"Pelaku dikenakan Pasal 244 jo Pasal 245 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar kapolres.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved