Polda Sumbar Ungkap 25 Kasus Ilegal Mining Sejak Desember 2019 Hingga Juli 2020
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil ungkap kasus ilegal mining sejak Desember 2019 hingga Juli 2020 dengan jumlah perkara 25 ka
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil ungkap kasus ilegal mining sejak Desember 2019 hingga Juli 2020 dengan jumlah perkara 25 kasus dengan tersangka sebanyak 52 orang.
Hal itu merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polda Sumatera Barat dalam memberantas praktek ilegal mining di wilayah hukum Polda Sumbar.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menangkap tujuh orang pelaku penambangan tanpa izin.
• Sering Temukan Pasangan Ilegal, Pemilik Penginapan di Padang Dipanggil Satpol PP untuk Dibina
• Digerebek Satpol PP Padang di Kamar Hotel, 2 Pasangan Ilegal Pilih Kabur ke Semak-semak
“Ini bentuk komitmen bapak Kapolda dalam Sumbar dalam memberantas illegal mining,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Jumat (17/7/2020).
Kata dia, selama kurun waktu bulan Desember 2019 hingga Juli 2020 yang diungkap Polda Sumbar untuk ilegal mining dengan jumlah perkara 25 kasus dengan tersangka sebanyak 52 orang, untuk yang telah P21 sebanyak 15 kasus.
Untuk kasus pencegahan dan pemberantasan perusak hutan berhasil diungkap Polda Sumbar yaitu sebanyak 24 kasus dengan tersangka 28 orang, untuk kasus yang telah P21 sebanyak 15 kasus.
• Wali Nagari di Dharmasraya Ditangkap Polda Sumbar, Diduga jadi Bos Tambang Emas Ilegal
• Razia Kos-kosan di Padang, 7 Pasangan Ilegal Diamankan Satpol PP, Ada yang Sedang Buka Baju
• Polisi Kejar Dua Pemodal Tambang Emas yang Diduga Ilegal di Sijunjung, Sumbar
"Sementara untuk pengungkapan kasus mercuri Polda Sumbar mengungkap sebanyak 2 kasus yang saat ini telah tahap 2," ujar Satake.
Ia menyebutkan, bahwa hal tersebut merupakan harapan dan komitmen dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto untuk menjadikan wilayah Sumatera Barat bebas dari kasus yang bisa merusak hutan dan lingkungan hidup. (*)