Razia Kos-kosan di Padang, 7 Pasangan Ilegal Diamankan Satpol PP, Ada yang Sedang Buka Baju

Satpol PP Padang melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sejumlah tempat kos yang dicurigai ada indikasi tempat maksiat.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Humas Satpol PP Padang
Pasangan ilegal diamankan Satpol PP Padang di sebuah kamar kamar kos, Selasa (31/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - 7 Pasangan ilegal diamankan Satpol PP Kota Padang pada Selasa (31/3/2020).

7 Pasangan tersebut diamankan saat tengah asyik berduaan di sejumlah kamar kos di Padang.

Satpol PP Padang melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sejumlah tempat kos yang dicurigai ada indikasi tempat maksiat.

Tempat kos tersebut berada di Jalan Veteran dan Jalan Dobi Kecamatan Padang Selatan.

2 Pemuda Solok Kepergok Mesum Sesama Jenis di Musala, Ditemukan Warga saat Tanpa Busana

Saat operasi ini, petugas memergoki pasangan yang tidak memiliki ikatan suami istri, tengah asyik tidur berduaan di kamar kos di kawasan Jalan Dobi.

Tak hanya itu, ada pasangan lainnya di tempat yang berbeda diamankan saat lagi tidur-tiduran di kamar kos.

Dari foto yang diterima TribunPadang.com dari Satpol PP Padang, terlihat ada seorang pria yang tengah buka baju saat diamankan.

8 Wanita Terjaring Razia Satpol PP di Kawasan GHAS dan Kafe Jalan By Pass Kota Padang

Total ada 7 pasangan ilegal yang diamankan oleh Satpol PP Padang.

Mereka langsung digiring ke Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka Padang untuk dilakukan pemeriksan serta diproses lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengecam perbuatan pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut.

Ia mengaku sangat miris dan memalukan akan perbuatan mereka di tengah kondisi yang mencekam dengan bahaya virus corona.

6 Gadis Remaja di Padang Diamankan Polisi Bersama 6 Pria di Hotel, Diduga Prostitusi Online

"Semua pihak berusaha dan perang mengatasi penularan, mereka malahan masih melakukan perbuatan yang sangat terlarang tersebut."

"Entah apa yang ada di benak orang ini sehingga masih melakukan perbuatan yang dilarang agama," kata alfiadi melalui keterangan tertulisnya.

Selanjutnya mereka diproses oleh PPNS Satpol PP Padang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan sesuai SOP yang ada.

Ia berharap upaya ini memberikan efek jera pada para pelaku sehingga tidak mengulangi perbuatannya.

"Satpol PP Padang komit jaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, apalagi dalam kondisi perang melawan wabah corona yang lagi berjangkit," tutur Alfiadi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved