Syarat Bagi Sekolah di Zona Hijau yang Ingin Mulai Pembelajaran Tatap Muka, Harus Ada Izin
Kegiatan pembelajaran ajaran baru secara nasional telah dimulai pada 13 Juli 2020. Sekolah boleh membuka kegiatan belajar dan mengajar di tengah pand
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kegiatan pembelajaran ajaran baru secara nasional telah dimulai pada 13 Juli 2020.
Sekolah boleh membuka kegiatan belajar dan mengajar di tengah pandemi Covid-19 secara tatap muka.
Namun tetap dengan protokol kesehatan dan syarat yang sangat ketat.
• Reaksi Gubernur Sumbar soal Kisruh Sistem Zonasi dan Keterangan Domisili Palsu pada PPDB SMA
• Soal Polemik PPDB SMA, Puluhan Orang Tua Murid Datangi DPRD Sumbar, Minta Disdik Lakukan Ini
Tidak semua daerah diizinkan, hanya sekolah di wilayah zona hijau saja yang boleh melaksanakan kegiatan belajar secara tatap muka.
"Status daerah mempengaruhi kebijakan untuk membuka sekolah secara tatap muka," terang Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, Senin (13/7/2020.
Empat daerah di Sumbar diperbolehkan menggelar proses belajar mengajar tatap muka di SMA dan SMK.
• Adib Angkat Bicara Polemik PPDB SMA Sumbar 2020, Dugaan Pemalsuan Surat Domisili dan Zonasi
• Kuota PPDB SMA Sumbar Ditambah 1.624 Kursi untuk Siswa Wilayah Blank Zone, Ini Jadwal Pendaftarannya
Empat daerah tersebut masuk kategori zona hijau antara lain Kota Sawahlunto, Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan dan Pasaman Barat.
Adib Alfikri mengatakan, boleh tatap muka, namun untuk membuka sekolah itu ada tahapan yang harus dilalui.
Yakni, harus ada persetujuan dari kepala daerahnya.
• Jadwal Belajar Peserta Didik yang Lulus PPDB Tahap 3, Simak Penjelasan Disdik Padang
• Disdik Sumbar akan Maksimalkan Daya Tampung Kelas untuk Solusi PPDB, Adib Alfikri: Tak Semua Sekolah
"Kalau sudah izin dan dibolehkan oleh kepala daerah, kepala daerah harus tetap berkoordinasi dengan kepala sekolah."
"Mana tahu kepala sekolah tidak berani, misalnya fasilitas sekolah tidak cukup dan ada pertimbangan lainnya," jelas Adib Alfikri.
Ia menyebut, biasanya kepala sekolah ikut dengan kebijakan yang diambil kepala daerah.
• Jadwal Belajar Peserta Didik yang Lulus PPDB Tahap 3, Simak Penjelasan Disdik Padang
• Hasil Seleksi PPDB SMA dan SMK Sumbar Jalur Prestasi Diumumkan, Ayo! Segera Daftar Ulang
• Disdik Kota Padang Buka PPDB Tahap Tiga Secara Offline, Pendaftaran Dimulai 16 Juli 2020
Namun, yang menjadi utama adalah izin dari orangtua murid.
"Kami melalui Kabid SMA sudah menyampaikan agar kepala sekolah mengantongi izin orangtua, setelah melalui itu baru empat daerah tersebut boleh buka sekolah untuk tatap muka," ungkap Adib Alfikri.